Info
Up to 20 KBLI Bidang Usaha, Buka rekening Bank, Kartu nama Semua Direktur, Stempel perusahaan
  November 30, 2024     16:10  
980 79



Memulai bisnis sendiri sering kali dianggap sulit, terutama ketika harus menghadapi berbagai persyaratan hukum yang rumit. 

Namun, dengan adanya PT Perorangan, proses mendirikan usaha menjadi lebih mudah dan praktis. 

PT Perorangan memungkinkan seseorang untuk mendirikan badan usaha berbadan hukum tanpa harus memiliki mitra bisnis. 

Ini menjadi pilihan ideal bagi para pengusaha yang ingin menjalankan bisnis secara mandiri dan tetap mematuhi aturan hukum yang berlaku.

Modal menjadi salah satu hal utama yang perlu dipahami dalam mendirikan PT Perorangan. Berbeda dengan jenis usaha lainnya, modal untuk PT Perorangan cenderung lebih fleksibel, yang memberi keleluasaan bagi para wirausaha pemula. 

Dalam artikel ini, kami akan menjelaskan secara rinci bagaimana modal PT Perorangan diatur, serta bagaimana Anda bisa memulai bisnis dengan mudah, tanpa harus khawatir tentang jumlah modal yang terlalu besar atau persyaratan yang berbelit-belit.

Dengan panduan ini, Anda akan mendapatkan pemahaman lengkap mengenai modal yang dibutuhkan serta langkah-langkah dalam mendirikan PT Perorangan. 

Baca juga : Semua tentang PT Perorangan : Pengertian, Kriteria dan Prosedur Pendirian

Mulai dari persyaratan awal hingga proses pendaftaran, semua akan dijelaskan secara jelas dan sederhana. Dengan begitu, Anda bisa lebih fokus menjalankan bisnis dan mempersiapkan langkah untuk mengembangkannya di masa depan.




Berikut dasar hukum terkait pendirian PT Perorangan dalam bentuk poin:

Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Undang-undang ini menjadi dasar hukum utama yang memungkinkan pendirian PT Perorangan di Indonesia. Salah satu tujuannya adalah memudahkan pengusaha kecil dan menengah dalam mendirikan badan usaha berbadan hukum secara mandiri.
Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan dan Pendaftaran Pendirian PT Perorangan
Regulasi ini mengatur secara rinci modal dasar yang diperlukan serta prosedur pendaftaran PT Perorangan, termasuk pendaftaran secara online melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU).
Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian PT Perorangan
Mengatur lebih lanjut mengenai syarat pendirian PT Perorangan dan prosedur administratif yang harus dipenuhi, termasuk aspek legalitas yang berkaitan dengan dokumen pendirian.

Dengan dasar hukum ini, calon pengusaha dapat lebih mudah memahami langkah-langkah untuk mendirikan PT Perorangan, dengan sistem yang lebih sederhana dan efisien.

Baca juga :  Perbedaan PT dengan PT Perorangan



PT Perorangan adalah bentuk badan usaha yang hanya dimiliki oleh satu orang, yang memberikan kemudahan dalam pendirian dan pengelolaannya dibandingkan dengan PT biasa. 

Modal awal yang dibutuhkan untuk mendirikan PT Perorangan relatif terjangkau, dan prosesnya lebih sederhana. Selain itu, pemilik juga mendapatkan keuntungan berupa perlindungan hukum terhadap aset pribadi. 

Dengan demikian, PT Perorangan menjadi pilihan yang menarik bagi pelaku usaha kecil hingga menengah yang ingin memulai bisnis mereka sendiri secara mandiri, namun tetap dalam bingkai badan hukum yang sah.

Modal PT Perorangan adalah sejumlah dana atau aset yang wajib dimiliki oleh pendiri sebagai dasar untuk mendirikan sebuah Perseroan Terbatas (PT) yang dimiliki secara perorangan. 

Berbeda dengan PT biasa yang membutuhkan lebih dari satu pemegang saham, PT Perorangan hanya dimiliki oleh satu orang. 

Jumlah modal yang diperlukan untuk mendirikan PT Perorangan tidak memiliki batasan minimum yang ketat, sehingga memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha kecil untuk memulai bisnis mereka dengan lebih mudah. 

Baca juga : Perubahan Status PT Perorangan ke PT Biasa, Emang Bisa?

Modal ini menjadi dasar finansial yang penting dalam operasional dan pengembangan bisnis tersebut.




PT Perorangan hanya dapat didirikan untuk kriteria usaha mikro dan kecil sesuai dengan PP No 7 tahun 2021 Pasal 35 ayat 1 tentang Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah. Menyatakan bahwa : 

Usaha Mikro, kecil dan menengah dikelompokkan berdasarkan kriteria modal usaha dan ahsil penjualan tahunan yaitu sebagai berikut :


Dengan begitu artinya mendirikan PT Perorangan sesuai dengan kriteria UMK maka batas maksimal modal usaha yaitu Rp. 5 miliar.




PT Perorangan seringkali dianggap lebih istimewa dibanding PT biasa karena dapat didirikan tanpa akta notaris. Selain itu, biaya pendiriannya juga lebih murah karena dapat dilakukan sendiri tanpa bantuan notaris.

Berikut adalah kelebihan PT Perorangan jika dibandingkan dengan PT biasa:

Tidak Ada Ketentuan Modal Dasar Minimal

Besaran modal untuk bisa mendirikan PT Perorangan hanya berdasarkan keinginan dan kemampuan pendirinya setelah pengisian Surat Pernyataan Pendirian. Dengan kata lain, modal pendirian badan hukum bersifat bebas mulai dari Rp0 hingga Rp5 miliar.

Hanya satu orang Pemegang saham dan Pengurus

Apabila selama ini kamu mengalami kesulitan mendirikan PT dikarenakan tidak ada rekan bisnis atau hanya menjalan usaha sendirian sementara PT biasa membutuhkan dua orang sebagai pemegang saham, maka sekarang tak perlu khawatir. Karena seperti yang sudah dijelaskan, kamu bisa mendirikan PT Perorangan sendiri tanpa perlu ada pihak kedua.



Fleksibilitas & Pengendalian Penuh

PT Perorangan memberikan fleksibilitas tinggi dalam hal manajemen dan pengelolaan perusahaan. Dimana sebagai pemilik tunggal, kamu akan memiliki kendali penuh atas seluruh operasi dan keputusan bisnis.

Artinya, kamu dapat membuat keputusan bisnis dengan cepat dan mengubah strategi jika diperlukan tanpa harus berkonsultasi dengan pemegang saham atau rekan bisnis sehingga bisa segera memperbaiki bisnis ketika terjadi masalah di kemudian hari.

Kemudahan Pendirian

Mendirikan PT Perorangan relatif murah dan mudah. Kamu tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan untuk melakukan pembagian saham atau menyiapkan dokumen legal. Prosedur pendiriannya pun relatif sederhana dan dapat diselesaikan dalam waktu singkat.

Kamu dapat mendaftarkan PT melalui http://ptp.ahu.go.id dan membayar PNBP untuk kemudian menyelesaikan proses pendaftaran. Setelh mendapatkan Surat Pernyataan Pendirian Perseroan Perorangan, maka PT sudah berhasil menjadi badan hukum resmi.

Keuntungan Lebih Besar

Karena kamu adalah pemilik tunggal, maka seluruh keuntungan bisnis tidak perlu dibagi dengan pemegang saham atau rekan bisnis lainnya. Kamu juga dapat menentukan gaji dan tunjangan dirimu sendiri tanpa harus berbagi dengan rekan bisnis.




Meskipun PT Perorangan menawarkan fleksibilitas dan kemudahan dalam pendirian, ada beberapa kelemahan yang perlu dipertimbangkan sebelum memilih bentuk usaha ini:

1. Keterbatasan modal

PT Perorangan seringkali memiliki keterbatasan modal karena hanya didirikan oleh satu orang, yang mungkin sulit mengakses pendanaan lebih besar seperti halnya perusahaan yang memiliki banyak pemegang saham.

2. Keterbatasan skala usaha

Karena biasanya PT Perorangan dimulai dengan skala usaha kecil, pertumbuhannya bisa lebih lambat dibandingkan perusahaan dengan modal dan jaringan yang lebih besar.


3. Tanggung jawab penuh pada satu orang

Sebagai pemilik tunggal, seluruh tanggung jawab, termasuk aspek manajerial dan operasional, berada di pundak satu orang, yang bisa menjadi beban besar, terutama dalam menghadapi risiko bisnis.

4. Sulit berkembang ke skala yang lebih besar

PT Perorangan mungkin mengalami kesulitan ketika ingin berkembang menjadi usaha yang lebih besar, terutama karena sistem yang terbatas dan mungkin kurang menarik bagi investor besar.

5. Rentan terhadap perubahan kondisi pribadi

Karena hanya dikelola oleh satu orang, kondisi pribadi seperti kesehatan atau keputusan pribadi lainnya dapat secara langsung memengaruhi kelangsungan usaha.




Bagaimana jika Modal PT Perorangan ingin ditambahkan diatas Rp 5 Milliar ?

Jika modal PT Perorangan ingin ditambahkan di atas Rp 5 miliar, perusahaan tersebut tidak lagi memenuhi kriteria sebagai PT Perorangan.

Berdasarkan ketentuan yang ada, PT Perorangan diperuntukkan bagi usaha mikro dan kecil dengan modal dasar maksimal Rp 5 miliar.

Ketika modal melebihi batas tersebut, pemilik perusahaan harus mengubah status badan hukum perusahaan menjadi PT biasa, yang melibatkan setidaknya dua pemegang saham.

Untuk melakukan perubahan ini, langkah-langkah yang harus dilakukan antara lain:


Dengan melakukan perubahan tersebut, perusahaan dapat menyesuaikan struktur modal dan memperluas skala usahanya.




Sebagai kesimpulan, PT Perorangan menawarkan solusi yang praktis dan sederhana bagi pelaku usaha individu yang ingin mendirikan perusahaan berbadan hukum tanpa harus melibatkan banyak pemegang saham. 

Dengan modal yang relatif terjangkau dan proses pendirian yang mudah, PT Perorangan dapat menjadi langkah awal yang tepat untuk memulai bisnis sendiri. 

Namun, tetap penting untuk mempertimbangkan aspek-aspek seperti pengelolaan keuangan, kepatuhan hukum, dan potensi pertumbuhan bisnis di masa depan agar bisnis yang dibangun dapat berkembang dengan baik. 


Melalui artikel ini, diharapkan para pelaku usaha mendapatkan pemahaman yang lebih jelas tentang modal PT Perorangan dan cara memanfaatkannya untuk kesuksesan bisnis mereka.


Penulis : Prisca Kesuma Wardhani