Info
Up to 20 KBLI Bidang Usaha, Buka rekening Bank, Kartu nama Semua Direktur, Stempel perusahaan
  February 20, 2026     16:03  
980 79



Transformasi digital di bidang perpajakan Indonesia terus berkembang pesat seiring dengan meningkatnya kebutuhan akan sistem administrasi yang lebih transparan, efisien, dan terintegrasi.

Salah satu inovasi besar yang diperkenalkan pemerintah adalah sistem Coretax, yaitu platform administrasi perpajakan modern yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mempermudah seluruh layanan pajak, termasuk pendaftaran NPWP badan usaha.

Bagi pelaku usaha, khususnya badan usaha seperti PT, CV, Firma, Yayasan, hingga koperasi, pendaftaran NPWP merupakan kewajiban hukum yang tidak bisa diabaikan.

Dengan hadirnya Coretax, proses yang sebelumnya dilakukan secara manual atau melalui sistem terpisah kini menjadi lebih terpusat, cepat, dan berbasis data.

Artikel ini akan membahas secara lengkap dan jelas mengenai panduan pendaftaran NPWP badan usaha melalui Coretax, mulai dari pengertian, dasar hukum, tata cara, risiko jika tidak mendaftar, hingga dampak yang mungkin timbul agar pelaku usaha dapat memahami pentingnya kepatuhan pajak sejak awal berdirinya usaha.



a. Pengertian NPWP Badan Usaha

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha adalah identitas resmi yang diberikan kepada badan usaha oleh DJP sebagai sarana administrasi perpajakan.

NPWP berfungsi sebagai tanda pengenal dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan, termasuk pelaporan, pembayaran, dan administrasi pajak lainnya.

Badan usaha yang dimaksud meliputi:

  1. Perseroan Terbatas (PT)
  2. CV (Commanditaire Vennootschap)
  3. Firma
  4. Koperasi
  5. Yayasan
  6. Perkumpulan

Badan usaha lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

b. Pengertian Coretax

Coretax adalah sistem inti administrasi perpajakan berbasis digital yang digunakan oleh DJP untuk mengelola seluruh proses perpajakan secara terintegrasi, mulai dari registrasi wajib pajak, pelaporan, pembayaran, hingga pengawasan kepatuhan pajak secara real-time.

3. Dasar Hukum

Pendaftaran NPWP Badan Usaha melalui Coretax memiliki dasar hukum yang kuat dalam sistem perpajakan Indonesia, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) beserta perubahannya
  2. Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)
  3. Peraturan Menteri Keuangan terkait administrasi perpajakan digital
  4. Peraturan dan kebijakan teknis yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak mengenai implementasi sistem Coretax
  5. Ketentuan registrasi wajib pajak badan yang mewajibkan setiap badan usaha yang memenuhi syarat subjektif dan objektif untuk mendaftarkan diri guna memperoleh NPWP

Dasar hukum ini menegaskan bahwa setiap badan usaha yang telah berdiri dan menjalankan kegiatan usaha wajib memiliki NPWP sebagai bentuk kepatuhan pajak.



Pendaftaran NPWP Badan Usaha melalui Coretax adalah proses registrasi wajib pajak badan yang dilakukan secara digital melalui sistem administrasi perpajakan terbaru milik DJP.

Sistem ini menggantikan atau menyempurnakan mekanisme pendaftaran sebelumnya yang dilakukan melalui aplikasi terpisah atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Melalui Coretax, pendaftaran NPWP tidak lagi hanya bersifat administratif manual, tetapi sudah terintegrasi dengan data legalitas usaha, perizinan, dan identitas pengurus.

Hal ini memungkinkan DJP melakukan verifikasi data secara lebih cepat, akurat, dan transparan.

Tujuan utama pendaftaran NPWP melalui Coretax antara lain:

  1. Meningkatkan kemudahan layanan perpajakan
  2. Mempercepat validasi data badan usaha
  3. Mengurangi kesalahan administrasi
  4. Mendukung sistem perpajakan digital nasional
  5. Memastikan kepatuhan pajak sejak awal berdirinya usaha

Dengan kata lain, Coretax menjadi pintu utama administrasi perpajakan modern bagi badan usaha di Indonesia.



Setelah badan usaha berhasil melakukan pendaftaran NPWP melalui sistem Coretax, kewajiban penting berikutnya adalah melaksanakan pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan) Badan Usaha secara tepat waktu.

Dalam sistem administrasi perpajakan modern yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak, pelaporan SPT dilakukan secara elektronik dan terintegrasi melalui Coretax.
Pelaporan SPT Badan Usaha tidak hanya bersifat tahunan, tetapi juga mencakup pelaporan pajak masa (bulanan) sesuai jenis pajak yang dimiliki badan usaha.


Agar proses pendaftaran berjalan lancar, berikut langkah-langkah lengkap yang perlu dilakukan:

A. Persiapan Dokumen Wajib

Sebelum melakukan registrasi, badan usaha harus menyiapkan dokumen berikut:
  1. Akta pendirian dan SK pengesahan badan hukumN
  2. omor Induk Berusaha (NIB)
  3. KTP dan NPWP pengurus/direktur
  4. Alamat domisili usaha yang valid
  5. Email resmi perusahaan
  6. Nomor telepon aktif
  7. Dokumen pendukung lain sesuai jenis badan usaha

B. Tahapan Pendaftaran di Sistem Coretax


1. Akses Portal Resmi Coretax DJP

Masuk ke sistem administrasi perpajakan DJP dan pilih menu registrasi wajib pajak badan usaha.




2. Persiapan Registrasi Pajak, Kemudian Pilih Badan.





3. Persiapan Registrasi Pajak, Pilih Perseroan Terbatas (PT).


4. Tahap 1 (Pertama), Kuasa Wajib Pajak. Tidak perlu diceklist, cukup Klik Lanjut.



5. Tahap 2 (Kedua), Identitas Wajib Pajak

  1. Masukkan Nomor AHU dan Tanggal Keputusan Pengesahan, Lalu nanti akan muncul secara otomatis data disistem seperti Nomor Akta Pendirian, Tempat Pendirian, serta Nama Notaris.
  2. Kemudian Masukkan NIK/NPWP Notaris yang menerbitkan Akta dan SK.



6. Tahap 3 (Ketiga), Detail Kontak

  1. Masukkan Email, klik verify, OTP akan masuk ke email, lalu masukkan dan klik verify kembali.
  2. Masukkan Nomor HP, klik verify, OTP akan masuk ke email, lalu masukkan dan klik verify kembali.
  3. Jika sudah Berhasil,  Klik lanjut.




7. Tahap 4 (Keempat), Orang Pribadi

  1. Tambahkan data Penanggung Jawab serta pemegang saham yang tertera pada akta
  2. Klik Lanjut



8. Tahap 5 (Kelima), Wajib Pajak Terkait

Semua data sudah terinput secara otomatis, kemudian klik next.



9. Tahap 6 (Keenam), Data Ekonomi

  1. Pilih KLU Utama
  2. Pilih Omset pertahun Rp 0 s/d Rp 4,8M (Jika memang belum melakukan pengurusan PKP)
  3. Pilih Metode Pembukuan Stelsel Akrual
  4. Pilih Periode Pembukuan 01-12


10. Tahap 7 (Ketujuh), Alamat

  1. Data akan muncul secara otomatis data disistem seperti Detail Alamat, RT/RW, Provinsi, Kota/Wilayah, Kecamatan, Desa/Kelurahan
  2. Klik Tandai Alamat lalu simpan
  3. Kemudian Klik Lanjut

11. Tahap 8 (Delapan), Dokumen

Unggah dokumen file Legalitas Akta dan SK Pengesahan, lalu klik Lanjut



12. Tahap 9 (Sembilan), Pernyataan Wajib Pajak (Terakhir)

Ceklist kemudian Ajukan Permohonan.



13. Selamat Pendaftaran NPWP sudah berhasil.

Lalu kamu bisa cek email untuk mendapatkan softcopy NPWP, Surat Penerbitan Akun dan SKT pajak dan yang lainnya. 



Dampak Utama

  1. Tidak terintegrasi dengan sistem perpajakan nasional
  2. Kesulitan dalam pelaporan pajak digital
  3. Potensi terdeteksi sebagai wajib pajak tidak patuh
  4. Terhambat dalam ekspansi usaha dan kerja sama bisnis
  5. Risiko terkena pengawasan khusus oleh otoritas pajak

Saran 

  1. Segera lakukan pendaftaran NPWP setelah badan usaha berdiri
  2. Pastikan data legalitas usaha konsisten dengan data di sistem OSS
  3. Gunakan email resmi perusahaan agar tidak terkendala verifikasi
  4. Konsultasikan dengan konsultan pajak jika data usaha kompleks
  5. Lakukan pembaruan data secara berkala di sistem Coretax
Oleh karena itu, badan usaha disarankan untuk membuat kalender pajak internal dan menunjuk penanggung jawab pajak agar pelaporan SPT melalui Coretax dapat dilakukan secara rutin, tepat waktu, dan sesuai regulasi yang berlaku.

Langkah preventif ini akan meminimalkan kesalahan administratif dan menjaga kepatuhan pajak sejak awal operasional usaha.


A. Kesimpulan

Pendaftaran NPWP Badan Usaha melalui Coretax merupakan langkah wajib dan strategis dalam menjalankan usaha secara legal di Indonesia.
Sistem Coretax yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak memberikan kemudahan, transparansi, serta integrasi data yang lebih baik dibandingkan sistem sebelumnya.
Dengan memiliki NPWP badan, perusahaan dapat menjalankan kewajiban perpajakan secara sah, memperkuat legalitas usaha, serta membuka akses lebih luas terhadap layanan perbankan, perizinan, dan kerja sama bisnis.

B. Saran

Setiap badan usaha sebaiknya mendaftarkan NPWP segera setelah memperoleh legalitas pendirian.
Pastikan seluruh dokumen dan data usaha akurat sebelum mengakses Coretax.
Lakukan pengecekan status pendaftaran secara berkala agar tidak terjadi kendala administratif.
Gunakan pendamping profesional (konsultan pajak atau legal) jika diperlukan untuk menghindari kesalahan registrasi.
Jadikan kepatuhan pajak sebagai bagian dari strategi bisnis jangka panjang, bukan sekadar kewajiban administratif.
Dengan memahami panduan ini secara menyeluruh, pelaku usaha dapat menjalankan proses pendaftaran NPWP Badan Usaha melalui Coretax dengan lebih mudah, tepat, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penulis : Dara Septiafitri