
Transformasi digital di bidang perpajakan Indonesia terus berkembang pesat seiring dengan meningkatnya kebutuhan akan sistem administrasi yang lebih transparan, efisien, dan terintegrasi.
Salah satu inovasi besar yang diperkenalkan pemerintah adalah sistem Coretax, yaitu platform administrasi perpajakan modern yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mempermudah seluruh layanan pajak, termasuk pendaftaran NPWP badan usaha.
Bagi pelaku usaha, khususnya badan usaha seperti PT, CV, Firma, Yayasan, hingga koperasi, pendaftaran NPWP merupakan kewajiban hukum yang tidak bisa diabaikan.
Dengan hadirnya Coretax, proses yang sebelumnya dilakukan secara manual atau melalui sistem terpisah kini menjadi lebih terpusat, cepat, dan berbasis data.
Artikel ini akan membahas secara lengkap dan jelas mengenai panduan pendaftaran NPWP badan usaha melalui Coretax, mulai dari pengertian, dasar hukum, tata cara, risiko jika tidak mendaftar, hingga dampak yang mungkin timbul agar pelaku usaha dapat memahami pentingnya kepatuhan pajak sejak awal berdirinya usaha.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha adalah identitas resmi yang diberikan kepada badan usaha oleh DJP sebagai sarana administrasi perpajakan.
NPWP berfungsi sebagai tanda pengenal dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan, termasuk pelaporan, pembayaran, dan administrasi pajak lainnya.
Badan usaha lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Coretax adalah sistem inti administrasi perpajakan berbasis digital yang digunakan oleh DJP untuk mengelola seluruh proses perpajakan secara terintegrasi, mulai dari registrasi wajib pajak, pelaporan, pembayaran, hingga pengawasan kepatuhan pajak secara real-time.
3. Dasar Hukum
Pendaftaran NPWP Badan Usaha melalui Coretax memiliki dasar hukum yang kuat dalam sistem perpajakan Indonesia, antara lain:
Dasar hukum ini menegaskan bahwa setiap badan usaha yang telah berdiri dan menjalankan kegiatan usaha wajib memiliki NPWP sebagai bentuk kepatuhan pajak.

Pendaftaran NPWP Badan Usaha melalui Coretax adalah proses registrasi wajib pajak badan yang dilakukan secara digital melalui sistem administrasi perpajakan terbaru milik DJP.
Sistem ini menggantikan atau menyempurnakan mekanisme pendaftaran sebelumnya yang dilakukan melalui aplikasi terpisah atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Melalui Coretax, pendaftaran NPWP tidak lagi hanya bersifat administratif manual, tetapi sudah terintegrasi dengan data legalitas usaha, perizinan, dan identitas pengurus.
Hal ini memungkinkan DJP melakukan verifikasi data secara lebih cepat, akurat, dan transparan.
Dengan kata lain, Coretax menjadi pintu utama administrasi perpajakan modern bagi badan usaha di Indonesia.

Dalam sistem administrasi perpajakan modern yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak, pelaporan SPT dilakukan secara elektronik dan terintegrasi melalui Coretax.









Semua data sudah terinput secara otomatis, kemudian klik next.



Unggah dokumen file Legalitas Akta dan SK Pengesahan, lalu klik Lanjut

Ceklist kemudian Ajukan Permohonan.

Lalu kamu bisa cek email untuk mendapatkan softcopy NPWP, Surat Penerbitan Akun dan SKT pajak dan yang lainnya.


Sistem Coretax yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak memberikan kemudahan, transparansi, serta integrasi data yang lebih baik dibandingkan sistem sebelumnya.Dengan memiliki NPWP badan, perusahaan dapat menjalankan kewajiban perpajakan secara sah, memperkuat legalitas usaha, serta membuka akses lebih luas terhadap layanan perbankan, perizinan, dan kerja sama bisnis.
Lakukan pengecekan status pendaftaran secara berkala agar tidak terjadi kendala administratif.Gunakan pendamping profesional (konsultan pajak atau legal) jika diperlukan untuk menghindari kesalahan registrasi.
Jadikan kepatuhan pajak sebagai bagian dari strategi bisnis jangka panjang, bukan sekadar kewajiban administratif.Dengan memahami panduan ini secara menyeluruh, pelaku usaha dapat menjalankan proses pendaftaran NPWP Badan Usaha melalui Coretax dengan lebih mudah, tepat, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.