Dalam dunia bisnis di Indonesia, legalitas usaha merupakan aspek penting yang harus dipahami dan dipertimbangkan sebelum memulai kegiatan usaha.
Bentuk badan usaha yang umum dikenal antara lain adalah Usaha Dagang (UD), Commanditaire Vennootschap (CV), dan Perseroan Terbatas (PT).
Masing-masing memiliki karakteristik hukum, tanggung jawab, serta struktur organisasi yang berbeda.
Artikel ini akan memberikan pengantar mengenai perbandingan legalitas antara UD, CV, dan PT, khususnya dari segi pendirian, status hukum, tanggung jawab pemilik, serta aspek perpajakan.
UD adalah bentuk usaha perorangan yang paling sederhana, tidak memiliki badan hukum, dan tidak diatur secara khusus dalam undang-undang.
Legalitasnya hanya bergantung pada perizinan melalui OSS dan peraturan daerah. Meskipun mudah dan murah dalam pendiriannya, UD memiliki risiko hukum tinggi karena pemilik menanggung seluruh kewajiban usaha secara pribadi dan tidak terbatas.
CV adalah bentuk persekutuan yang terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif, diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) Pasal 19–21.
CV belum berbadan hukum, namun memiliki legalitas lebih formal dibanding UD karena wajib dibuat melalui akta notaris dan didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM.
Tanggung jawab sekutu pasif terbatas pada modal yang disetorkan, sedangkan sekutu aktif tetap memikul tanggung jawab tidak terbatas.
PT adalah merupakan badan usaha berbadan hukum yang memiliki perlindungan hukum penuh dan struktur organisasi yang profesional.
Diatur secara komprehensif dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan perubahannya dalam UU Cipta Kerja, PT memiliki entitas hukum terpisah dari pemiliknya, sehingga tanggung jawab pemegang saham terbatas hanya pada jumlah saham yang dimiliki.
PT juga memiliki akses yang lebih luas terhadap investor dan pendanaan, menjadikannya bentuk usaha yang ideal untuk pertumbuhan skala menengah hingga besar.
Berikut adalah penjelasan pasal-pasal hukum yang berkaitan dengan legalitas Usaha Dagang (UD), CV, dan PT berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia :
Usaha Dagang (UD) tidak memiliki pengaturan khusus dalam undang-undang nasional. Legalitas UD tidak diatur dalam bentuk pasal tersendiri, melainkan hanya mengacu pada:
- Pasal 1618 – 1652: Mengatur tentang perjanjian-perjanjian secara umum, termasuk perjanjian usaha atau perikatan dagang.
- Digunakan sebagai dasar hukum jika terjadi sengketa hukum antara pelaku usaha dan pihak lain.
Diurus melalui OSS (Online Single Submission) sesuai aturan dari:
- PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
- Diperkuat dengan peraturan daerah masing-masing untuk izin usaha.
Catatan: Karena UD bukan badan hukum, maka tidak memiliki dasar hukum spesifik dalam bentuk pasal seperti CV atau PT.
CV diatur dalam:
- Pasal 16 – 35: Mengatur tentang Persekutuan Perdata secara umum (termasuk CV sebagai salah satu bentuknya).
- Pasal 19 – 21: Secara eksplisit menjelaskan tentang CV (Persekutuan Komanditer).
- Pasal 19: Menjelaskan bahwa persekutuan komanditer terdiri dari sekutu aktif (bertindak atas nama perusahaan) dan pasif (hanya menyetor modal).
- Pasal 20: Sekutu pasif tidak boleh mencampuri urusan perusahaan. Jika ia ikut campur, maka akan dianggap sekutu aktif dan bertanggung jawab penuh.
- Pasal 21: Sekutu pasif hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkan, kecuali jika melanggar ketentuan pasal sebelumnya.
- Mengatur pendaftaran CV secara elektronik melalui sistem AHU (Administrasi Hukum Umum).
- Pendirian CV wajib dibuat dengan akta notaris dan didaftarkan di Kemenkumham.
PT diatur secara rinci dalam:
Pasal-Pasal Penting :
- Pasal 1 angka 1: Menjelaskan definisi PT sebagai badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang terbagi dalam saham.
- Pasal 7 ayat (1): PT harus didirikan oleh dua orang atau lebih dengan akta notaris dalam Bahasa Indonesia.
- Pasal 7 ayat (4): Setelah akta pendirian disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM, PT mendapatkan status sebagai badan hukum.
- Pasal 8: Menyatakan bahwa akta pendirian harus memuat Anggaran Dasar (AD) dan informasi penting lainnya.
- Pasal 15–16: Mengatur isi dan perubahan Anggaran Dasar PT.
- Pasal 92–118: Mengatur struktur organisasi PT, yaitu Direksi, Komisaris, dan RUPS.
- Pasal 147–153: Mengatur mengenai penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan PT.
- Menambahkan pasal tentang PT Perorangan, yang memungkinkan perorangan mendirikan PT secara sederhana.
- Pasal 153A – 153J (Tambahan): Mengatur tentang PT Perseorangan, termasuk modal minimum, pendaftaran secara elektronik, dan pelaporan tahunan.
Mengatur tentang modal dasar PT, yang tidak lagi memiliki batas minimum tertentu (kecuali untuk sektor tertentu).
Berikut adalah karakteristik dari Usaha Dagang (UD), CV (Commanditaire Vennotschaap), dan PT (Perseroan Terbatas) :
Status hukum : Bukan badan hukum.
Pendirian: Cukup dengan mendaftar ke Dinas Perizinan Daerah untuk mendapatkan NIB dan NPWP.
Tanggung jawab: Pemilik bertanggung jawab secara pribadi dan tidak terbatas atas seluruh risiko dan kewajiban usaha.
Struktur organisasi: Tidak ada struktur formal; pemilik menjalankan semua kegiatan usaha
Aset: Tidak ada pemisahan antara aset usaha dan aset pribadi
Status hukum : Bukan badan hukum, namun diakui sebagai persekutuan.
Pendirian: Wajib melalui akta notaris dan didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM (AHU).
Struktur organisasi: Ada pemisahan peran antara sekutu aktif dan pasif.
Tanggung jawab: Sekutu aktif menanggung secara pribadi dan tidak terbatas, sedangkan sekutu pasif hanya sebatas modal yang ditanamkan.
Akses pendanaan: Lebih baik dibanding UD, namun masih terbatas karena belum berbadan hukum.
Status hukum : Berbadan hukum, memiliki entitas hukum terpisah dari pemilik.
Pendirian : Wajib melalui akta notaris, didaftarkan dan disahkan oleh Kemenkumham, serta memiliki Anggaran Dasar (AD/ART).
Tanggung jawab : Pemilik (pemegang saham) bertanggung jawab terbatas sesuai jumlah saham yang dimiliki.
Struktur organisasi : Harus memiliki Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi, dan Komisaris.
Akses pendanaan : Sangat baik karena dapat menarik investor atau melakukan penjualan saham.
UD (Usaha Dagang) adalah bentuk usaha perorangan yang paling sederhana. Biasanya digunakan oleh pengusaha mikro atau kecil yang ingin segera memulai usaha tanpa banyak prosedur legalitas.
CV (Commanditaire Vennootschap) adalah bentuk persekutuan antara dua pihak atau lebih, yang terdiri dari sekutu aktif (mengelola usaha) dan sekutu pasif (menyediakan modal).
PT (Perseroan Terbatas) adalah badan usaha berbadan hukum yang memiliki struktur lebih kompleks dan digunakan oleh usaha menengah hingga besar, termasuk yang ingin menarik investor.
UD (Usaha Dagang)
Tidak memiliki status badan hukum. Semua kegiatan usaha dijalankan atas nama pribadi pemilik. Akibatnya, pemilik bertanggung jawab penuh atas semua kewajiban usaha, termasuk utang.
CV (Commanditaire Vennootschap)
Juga belum berbadan hukum. Namun, CV didirikan dengan akta notaris dan didaftarkan ke Kemenkumham, sehingga memiliki pengakuan hukum terbatas.
PT (Perseroan Terbatas)
Merupakan badan hukum resmi sesuai UU No. 40 Tahun 2007. Berarti, PT diakui sebagai entitas hukum yang terpisah dari pemiliknya dan bisa mengikat kontrak, memiliki aset, serta digugat atau menggugat atas nama perusahaan.
UD (Usaha Dagang)
Pemilik menanggung seluruh risiko dan kewajiban usaha secara pribadi dan tidak terbatas. Jika perusahaan mengalami kerugian atau utang, aset pribadi pun bisa digunakan untuk menutupinya.
CV (Commanditaire Vennootschap)
Sekutu aktif juga bertanggung jawab tidak terbatas, namun sekutu pasif hanya bertanggung jawab sebesar modal yang ditanamkan.
PT (Perseroan Terbatas)
Pemegang saham bertanggung jawab terbatas hanya sebesar nilai saham yang dimiliki. Ini adalah keunggulan utama dari PT karena memberikan perlindungan terhadap aset pribadi pemilik.
UD (Usaha Dagang)
Tidak memiliki struktur organisasi formal. Semua keputusan dan operasional usaha dilakukan oleh pemilik tunggal.
CV (Commanditaire Vennootschap)
Memiliki pembagian peran antara sekutu aktif (pengelola) dan sekutu pasif (penyokong modal). Namun, tidak ada struktur manajemen formal seperti dewan komisaris atau direksi.
PT (Perseroan Terbatas)
Memiliki struktur organisasi formal dan profesional, yaitu:
- Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
- Direksi (pengelola operasional)
- Dewan Komisaris (pengawas manajemen)
UD (Usaha Dagang)
Sangat terbatas. Sulit menarik investor karena tidak ada pemisahan aset dan tidak ada jaminan hukum.
CV (Commanditaire Vennootschap)
Sedikit lebih baik karena bisa mengajak mitra pasif sebagai investor, tetapi tetap terbatas karena bukan badan hukum.
PT (Perseroan Terbatas)
Paling ideal untuk pertumbuhan usaha karena dapat:
- Menjual saham ke investor
- Mengundang penyertaan modal
- Melakukan ekspansi secara legal dan profesional
UD (Usaha Dagang)
Pajak dikenakan atas nama pribadi pemilik (menggunakan NPWP pribadi), dan bisa memanfaatkan tarif pajak UMKM.
CV (Commanditaire Vennootschap)
Memiliki NPWP badan usaha. Pajaknya dikenakan sebagai badan, bukan pribadi.
PT (Perseroan Terbatas)
Wajib memiliki NPWP badan usaha, dan tunduk pada peraturan perpajakan untuk badan hukum, termasuk pelaporan keuangan tahunan dan, pada skala tertentu, audit.
UD (Usaha Dagang)
Paling sederhana dan murah. Tidak memerlukan akta notaris, hanya perlu mengurus NIB, NPWP, dan izin usaha di OSS.
CV (Commanditaire Vennootschap)
Memerlukan akta notaris dan pendaftaran ke Kemenkumham. Biayanya lebih tinggi dari UD, namun masih terjangkau.
PT (Perseroan Terbatas)
Proses pendiriannya paling kompleks dan biayanya lebih mahal karena memerlukan akta notaris, pengesahan dari Kemenkumham, dan dokumen legal lainnya.
UD: Paling sederhana, cocok untuk usaha mikro atau pribadi, namun pemilik menanggung semua risiko secara pribadi.
CV: Lebih formal dari UD, cocok untuk kemitraan dengan pembagian peran, namun belum berbadan hukum.
PT: Legalitas paling kuat, cocok untuk ekspansi besar, menarik investor, dan melindungi aset pribadi melalui status badan hukum.
Di Indonesia, tiga bentuk usaha yang paling umum digunakan adalah Usaha Dagang (UD), Commanditaire Vennootschap (CV), dan Perseroan Terbatas (PT). Ketiganya memiliki karakteristik dan dasar hukum yang berbeda-beda.
Pemahaman terhadap aspek legalitas ini penting untuk meminimalisir risiko hukum dan memperkuat fondasi usaha dalam jangka panjang.