
Berjualan melalui marketplace kini bukan lagi sekadar aktivitas jual beli melalui internet.
Seiring berkembangnya perdagangan digital di Indonesia, pemerintah mulai memperkuat aspek legalitas dan kepatuhan bagi pelaku usaha yang menjual barang maupun jasa melalui platform digital.
Perubahan penting tersebut hadir melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Peraturan ini mulai berlaku pada 8 Juni 2026 dan menggantikan Permendag Nomor 31 Tahun 2023.
Regulasi baru tersebut mengatur berbagai aspek perdagangan digital, termasuk kewajiban perizinan berusaha bagi pedagang, kewajiban marketplace, transparansi biaya, perlindungan konsumen, promosi produk dalam negeri, hingga pengawasan perdagangan elektronik.
Salah satu ketentuan yang paling banyak menjadi perhatian seller adalah kewajiban memiliki Perizinan Berusaha paling sedikit berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) sektor perdagangan.
Bahkan, marketplace atau PPMSE yang menyediakan sarana perdagangan elektronik bagi pedagang dalam negeri diwajibkan menolak pendaftaran pedagang yang belum memiliki perizinan berusaha sesuai ketentuan.
Namun, hal tersebut tidak berarti seluruh seller lama langsung kehilangan akses jualan pada saat Permendag 19/2026 berlaku. Pemerintah memberikan masa transisi untuk memberikan kesempatan kepada pelaku usaha menyesuaikan legalitasnya.
Karena itu, seller marketplace perlu memahami siapa yang wajib memiliki NIB, kapan NIB harus dibuat, berapa lama masa transisinya, dan apa konsekuensinya apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi.

Permendag Nomor 19 Tahun 2026 adalah regulasi yang mengatur Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Ruang lingkupnya jauh lebih luas daripada sekadar kewajiban NIB bagi seller marketplace.
Regulasi ini mengatur pelaku usaha dan model bisnis PPMSE, persyaratan melakukan kegiatan PMSE, iklan elektronik, pengutamaan produk dalam negeri, kegiatan KP3A bidang PMSE, pemanfaatan kecerdasan artifisial, pembinaan, pengawasan, serta sanksi administratif.
Bagi seller marketplace, salah satu ketentuan paling penting berada pada aspek Perizinan Berusaha.
Seller dalam negeri yang melakukan perdagangan melalui sistem elektronik wajib memiliki Perizinan Berusaha sesuai ketentuan.
PPMSE juga memiliki kewajiban untuk memastikan aspek legalitas pedagang yang menggunakan platformnya.
Karena itu, Permendag 19/2026 sebaiknya tidak dipahami hanya sebagai "aturan wajib NIB".
Regulasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah membangun ekosistem perdagangan digital yang lebih tertib, transparan, legal, dan melindungi konsumen.

Dalam konsiderannya, Permendag 19/2026 antara lain ditujukan untuk mendorong daya saing produk dalam negeri, meningkatkan kepatuhan perizinan berusaha, mendukung usaha mikro dan kecil, melindungi konsumen, serta menyesuaikan regulasi dengan perkembangan teknologi.
Artinya, NIB sekarang menjadi bagian penting dari identitas legal seller dalam ekosistem marketplace. Seller yang selama ini berjualan secara online tanpa legalitas perlu mulai melakukan penyesuaian.

Salah satu dasar hukum yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, sebagaimana telah mengalami perubahan, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.



Pasal 4 ayat (4) mengatur bahwa PPMSE yang menyediakan sarana PMSE bagi pedagang dalam negeri wajib menolak permintaan pendaftaran pedagang dalam negeri yang belum memiliki Perizinan Berusaha sesuai ketentuan.
Dalam kondisi tertentu, PPMSE dapat menerima pedagang yang belum memenuhi Perizinan Berusaha dengan memberikan status "Dalam Proses Legalisasi".
Pemerintah memberikan masa transisi yang lebih panjang. Berdasarkan Pasal 74 Permendag 19/2026, pedagang yang telah melakukan PMSE sebelum peraturan ini berlaku diberikan waktu transisi paling lama 18 bulan untuk memenuhi kewajiban Perizinan Berusaha.
Anggapan tersebut perlu diluruskan. NIB merupakan identitas dan legalitas usaha, bukan jenis pajak. Menteri Perdagangan juga menegaskan bahwa kewajiban NIB bagi pedagang e-commerce ditujukan untuk memperkuat legalitas usaha dan tidak berkaitan langsung dengan pengenaan pajak baru.

Kebijakan ini sebenarnya tidak hanya ditujukan untuk membatasi seller. Pemerintah juga menyampaikan bahwa NIB dapat memberikan manfaat bagi pelaku usaha, termasuk meningkatkan legalitas dan kredibilitas serta membuka peluang akses terhadap pembiayaan, pembinaan, dan kemitraan.


Dalam kondisi yang diatur, seller dapat diterima dengan status Dalam Proses Legalisasi, tetapi wajib menyelesaikan Perizinan Berusaha paling lambat 6 bulan sejak tanggal pendaftaran pada PPMSE.
Namun, adanya masa transisi bukan alasan untuk menunda pengurusan NIB. Seller lama sebaiknya mengurus NIB lebih awal agar tidak menghadapi risiko gangguan operasional ketika masa transisi berakhir.

Kewajiban memiliki NIB berdasarkan Permendag Nomor 19 Tahun 2026 merupakan persoalan legalitas dan perizinan usaha, sedangkan pemungutan pajak oleh marketplace merupakan persoalan perpajakan yang diatur berdasarkan ketentuan tersendiri, antara lain PMK Nomor 37 Tahun 2025. Jadi, jangan menyamakan kewajiban NIB dengan kewajiban pemungutan PPh oleh marketplace.
PMK Nomor 37 Tahun 2025 mengatur pedagang dalam negeri sebagai subjek pemungutan PPh Pasal 22 apabila memenuhi kriteria yang ditentukan. Dengan demikian, tidak tepat apabila dikatakan bahwa setiap orang yang mempunyai toko online pasti langsung dipotong pajak.
Selain itu, terdapat pengecualian lainnya yang diatur dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025, termasuk pedagang yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) pemotongan dan/atau pemungutan pajak dan menyampaikannya kepada marketplace sesuai ketentuan.
Berapa Pajak yang Dipungut Marketplace?
Untuk pedagang yang menjadi objek pemungutan, PMK Nomor 37 Tahun 2025 menetapkan mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% atas penghasilan sesuai dasar pengenaan yang ditentukan dalam peraturan.
Sebagai ilustrasi sederhana, apabila suatu transaksi memenuhi ketentuan pemungutan dan nilai yang menjadi dasar pemungutan adalah Rp2.000.000, maka pemungutan 0,5% adalah Rp10.000.
Namun, angka 0,5% tidak boleh langsung dianggap sebagai "pajak semua seller marketplace".



DJP menjelaskan bahwa marketplace yang ditunjuk memungut PPh Pasal 22 dari penghasilan pedagang, kemudian menyetorkan dan melaporkannya sesuai ketentuan.
NIB merupakan Nomor Induk Berusaha yang menjadi identitas pelaku usaha dalam sistem Perizinan Berusaha. Kewajiban NIB dalam Permendag Nomor 19 Tahun 2026 berkaitan dengan legalitas kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik.


Permendag 19/2026 memberikan masa transisi, yaitu paling lama 18 bulan bagi pedagang yang sudah melakukan PMSE sebelum aturan berlaku dan mekanisme penyelesaian legalitas bagi pedagang baru dengan batas waktu paling lama 6 bulan sejak pendaftaran dalam kondisi yang diatur.
Selain itu, seller perlu memperhatikan apakah barang atau jasa yang diperdagangkan memiliki persyaratan teknis atau perizinan tambahan. NIB merupakan legalitas dasar, tetapi untuk jenis kegiatan atau produk tertentu mungkin masih terdapat standar, sertifikasi, atau persyaratan teknis lain yang wajib dipenuhi.
