Info
Up to 20 KBLI Bidang Usaha, Buka rekening Bank, Kartu nama Semua Direktur, Stempel perusahaan
  August 21, 2026     09:46  
980 79


1. Pengantar



Berjualan melalui marketplace kini bukan lagi sekadar aktivitas jual beli melalui internet.

Seiring berkembangnya perdagangan digital di Indonesia, pemerintah mulai memperkuat aspek legalitas dan kepatuhan bagi pelaku usaha yang menjual barang maupun jasa melalui platform digital.

Perubahan penting tersebut hadir melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Peraturan ini mulai berlaku pada 8 Juni 2026 dan menggantikan Permendag Nomor 31 Tahun 2023.

Regulasi baru tersebut mengatur berbagai aspek perdagangan digital, termasuk kewajiban perizinan berusaha bagi pedagang, kewajiban marketplace, transparansi biaya, perlindungan konsumen, promosi produk dalam negeri, hingga pengawasan perdagangan elektronik.

Salah satu ketentuan yang paling banyak menjadi perhatian seller adalah kewajiban memiliki Perizinan Berusaha paling sedikit berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) sektor perdagangan.

Bahkan, marketplace atau PPMSE yang menyediakan sarana perdagangan elektronik bagi pedagang dalam negeri diwajibkan menolak pendaftaran pedagang yang belum memiliki perizinan berusaha sesuai ketentuan.

Namun, hal tersebut tidak berarti seluruh seller lama langsung kehilangan akses jualan pada saat Permendag 19/2026 berlaku. Pemerintah memberikan masa transisi untuk memberikan kesempatan kepada pelaku usaha menyesuaikan legalitasnya.

Karena itu, seller marketplace perlu memahami siapa yang wajib memiliki NIB, kapan NIB harus dibuat, berapa lama masa transisinya, dan apa konsekuensinya apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi.

2. Pengertian



Permendag Nomor 19 Tahun 2026 adalah regulasi yang mengatur Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Ruang lingkupnya jauh lebih luas daripada sekadar kewajiban NIB bagi seller marketplace.

Regulasi ini mengatur pelaku usaha dan model bisnis PPMSE, persyaratan melakukan kegiatan PMSE, iklan elektronik, pengutamaan produk dalam negeri, kegiatan KP3A bidang PMSE, pemanfaatan kecerdasan artifisial, pembinaan, pengawasan, serta sanksi administratif.

Bagi seller marketplace, salah satu ketentuan paling penting berada pada aspek Perizinan Berusaha.

Seller dalam negeri yang melakukan perdagangan melalui sistem elektronik wajib memiliki Perizinan Berusaha sesuai ketentuan.

PPMSE juga memiliki kewajiban untuk memastikan aspek legalitas pedagang yang menggunakan platformnya.

Karena itu, Permendag 19/2026 sebaiknya tidak dipahami hanya sebagai "aturan wajib NIB".

Regulasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah membangun ekosistem perdagangan digital yang lebih tertib, transparan, legal, dan melindungi konsumen.


3. Permendag Nomor 19 Tahun 2026 dalam Peraturan Terbaru Saat Ini




Permendag Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik ditetapkan pada 4 Juni 2026 dan diundangkan pada 8 Juni 2026.

Peraturan ini berlaku sejak tanggal pengundangan dan mencabut Permendag Nomor 31 Tahun 2023.

Perubahan ini dilakukan karena pemerintah menilai ketentuan sebelumnya perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum, teknologi, dan ekosistem perdagangan digital.

Dalam konsiderannya, Permendag 19/2026 antara lain ditujukan untuk mendorong daya saing produk dalam negeri, meningkatkan kepatuhan perizinan berusaha, mendukung usaha mikro dan kecil, melindungi konsumen, serta menyesuaikan regulasi dengan perkembangan teknologi.
Salah satu perubahan yang paling relevan bagi seller adalah penguatan kewajiban legalitas. Berdasarkan Pasal 4, pedagang dalam negeri yang melakukan PMSE wajib memiliki Perizinan Berusaha.

Untuk pedagang yang menggunakan marketplace, perizinan tersebut paling sedikit berupa NIB sektor perdagangan, ditambah pemenuhan standar dan/atau persyaratan teknis barang atau jasa apabila memang diwajibkan.

Artinya, NIB sekarang menjadi bagian penting dari identitas legal seller dalam ekosistem marketplace. Seller yang selama ini berjualan secara online tanpa legalitas perlu mulai melakukan penyesuaian.


4. Dasar Hukum Permendag Nomor 19 Tahun 2026



Permendag Nomor 19 Tahun 2026 merupakan bagian dari kerangka hukum perdagangan dan perizinan berusaha di Indonesia.

Peraturan ini secara khusus mengatur penyelenggaraan usaha perdagangan melalui sistem elektronik dan menjadi pedoman bagi pedagang, PPMSE, serta pihak lain yang termasuk dalam cakupan regulasi PMSE.

Salah satu dasar hukum yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, sebagaimana telah mengalami perubahan, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Permendag 19/2026 juga secara eksplisit menjadikan PP Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebagai salah satu dasar hukumnya.

Selain itu, Permendag 19/2026 juga mencantumkan PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dalam dasar hukumnya.

PP 28/2025 sendiri mengatur sistem perizinan berusaha berbasis risiko, termasuk Perizinan Berusaha, layanan OSS, pengawasan, dan sanksi.


5. Hal Penting yang Wajib Diketahui Seller Marketplace tentang Permendag Nomor 19 Tahun 2026




1. Seller Marketplace Wajib Memiliki Perizinan Berusaha

Hal pertama yang harus dipahami adalah bahwa seller marketplace tidak lagi cukup hanya memiliki akun pada platform.

Seller yang menjalankan kegiatan usaha perdagangan melalui sistem elektronik harus memenuhi kewajiban Perizinan Berusaha sesuai ketentuan.

Untuk pedagang dalam negeri, perizinan tersebut paling sedikit berupa NIB sektor perdagangan. Selain NIB, seller juga harus memenuhi standar dan/atau persyaratan teknis barang atau jasa apabila diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

Artinya, NIB bukan sekadar dokumen tambahan untuk keperluan administratif marketplace. NIB merupakan identitas dan legalitas dasar bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya.




2. Marketplace Wajib Memperhatikan Legalitas Seller

Permendag 19/2026 tidak hanya memberikan kewajiban kepada seller. Marketplace atau PPMSE juga diberikan kewajiban dalam memastikan pedagang memenuhi persyaratan perizinan.

Pasal 4 ayat (4) mengatur bahwa PPMSE yang menyediakan sarana PMSE bagi pedagang dalam negeri wajib menolak permintaan pendaftaran pedagang dalam negeri yang belum memiliki Perizinan Berusaha sesuai ketentuan.
Ketentuan ini menunjukkan adanya perubahan penting dalam hubungan antara seller dan marketplace. Platform tidak lagi hanya berfungsi sebagai tempat transaksi, tetapi juga memiliki tanggung jawab tertentu dalam memastikan kepatuhan pelaku usaha yang menggunakan platform.

3. Seller Baru Memiliki Masa Penyelesaian Legalitas

Meskipun terdapat kewajiban legalitas, Permendag 19/2026 memberikan mekanisme transisi bagi pedagang yang belum memiliki Perizinan Berusaha saat mendaftar.

Dalam kondisi tertentu, PPMSE dapat menerima pedagang yang belum memenuhi Perizinan Berusaha dengan memberikan status "Dalam Proses Legalisasi".
Pedagang tersebut wajib menyelesaikan Perizinan Berusaha paling lambat 6 bulan sejak mendaftar pada PPMSE.

Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi sampai batas waktu, transaksi perdagangan pada akun pedagang tersebut wajib dihentikan sesuai ketentuan. Dengan demikian, seller baru sebaiknya tidak menunda pengurusan NIB setelah membuka toko online.

4. Seller Lama Mendapat Masa Transisi 18 Bulan

Bagaimana dengan seller yang sudah berjualan sebelum Permendag 19/2026 berlaku?

Pemerintah memberikan masa transisi yang lebih panjang. Berdasarkan Pasal 74 Permendag 19/2026, pedagang yang telah melakukan PMSE sebelum peraturan ini berlaku diberikan waktu transisi paling lama 18 bulan untuk memenuhi kewajiban Perizinan Berusaha.
Karena Permendag 19/2026 mulai berlaku pada 8 Juni 2026, masa transisi tersebut dihitung dari berlakunya peraturan. Artinya, seller lama tidak langsung kehilangan akses jualan pada 8 Juni 2026, tetapi tetap memiliki kewajiban untuk menyelesaikan legalitas dalam masa transisi tersebut.

5. NIB Bukan Pajak Baru

Salah satu kesalahpahaman yang muncul setelah aturan ini diberlakukan adalah anggapan bahwa kewajiban NIB otomatis berarti seller akan dikenakan pajak baru.

Anggapan tersebut perlu diluruskan. NIB merupakan identitas dan legalitas usaha, bukan jenis pajak. Menteri Perdagangan juga menegaskan bahwa kewajiban NIB bagi pedagang e-commerce ditujukan untuk memperkuat legalitas usaha dan tidak berkaitan langsung dengan pengenaan pajak baru.
Namun, memiliki NIB tentu tidak berarti seseorang bebas dari kewajiban perpajakan. Kewajiban pajak ditentukan berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku dan kondisi usaha masing-masing.

6. Permendag Nomor 19 Tahun 2026 kepada Penjual Online




Bagi penjual online, perubahan paling penting dari Permendag 19/2026 adalah meningkatnya tanggung jawab untuk memastikan kegiatan usaha telah memiliki legalitas yang sesuai.

Jika sebelumnya seller dapat membuka toko online dengan proses yang relatif sederhana, kini legalitas usaha menjadi bagian yang lebih terintegrasi dengan ekosistem marketplace.

Seller perlu memiliki Perizinan Berusaha paling sedikit berupa NIB sektor perdagangan dan, jika kegiatan atau produknya membutuhkan, memenuhi standar atau persyaratan teknis yang relevan.

Kebijakan ini sebenarnya tidak hanya ditujukan untuk membatasi seller. Pemerintah juga menyampaikan bahwa NIB dapat memberikan manfaat bagi pelaku usaha, termasuk meningkatkan legalitas dan kredibilitas serta membuka peluang akses terhadap pembiayaan, pembinaan, dan kemitraan.
Dengan demikian, seller sebaiknya melihat NIB bukan sebagai beban administratif semata, tetapi sebagai bagian dari proses menjadikan bisnis online lebih profesional dan siap berkembang.




7. Kapan Wajib Membuat NIB?




Pertanyaan yang paling banyak muncul adalah: "Kapan seller marketplace wajib membuat NIB?"

Jawabannya bergantung pada status seller.

A. Seller Baru

Bagi pedagang yang baru mendaftar setelah Permendag 19/2026 berlaku, marketplace memiliki ketentuan untuk tidak menerima pendaftaran seller yang belum memiliki Perizinan Berusaha.

Dalam kondisi yang diatur, seller dapat diterima dengan status Dalam Proses Legalisasi, tetapi wajib menyelesaikan Perizinan Berusaha paling lambat 6 bulan sejak tanggal pendaftaran pada PPMSE.
Jika seller tetap tidak memenuhi kewajiban setelah batas waktu tersebut, transaksi pada akun dapat dihentikan.

B. Seller Lama

Untuk seller yang telah melakukan kegiatan PMSE sebelum Permendag 19/2026 berlaku, terdapat masa transisi paling lama 18 bulan berdasarkan Pasal 74.

Namun, adanya masa transisi bukan alasan untuk menunda pengurusan NIB. Seller lama sebaiknya mengurus NIB lebih awal agar tidak menghadapi risiko gangguan operasional ketika masa transisi berakhir.
Catatan penting: Permendag 19/2026 berlaku sejak 8 Juni 2026. Karena itu, seller sebaiknya tidak menunggu sampai batas akhir masa transisi untuk mengurus NIB.


8. Apa semua Penjual Online Akan dipotong Pajak Oleh Marketplace?





Pertanyaan ini penting karena setelah adanya kewajiban NIB bagi seller marketplace, muncul kekhawatiran bahwa setiap orang yang berjualan online akan langsung dikenakan atau dipotong pajak oleh marketplace. Jawabannya: tidak semua penjual online otomatis dipotong pajak.

Kewajiban memiliki NIB berdasarkan Permendag Nomor 19 Tahun 2026 merupakan persoalan legalitas dan perizinan usaha, sedangkan pemungutan pajak oleh marketplace merupakan persoalan perpajakan yang diatur berdasarkan ketentuan tersendiri, antara lain PMK Nomor 37 Tahun 2025. Jadi, jangan menyamakan kewajiban NIB dengan kewajiban pemungutan PPh oleh marketplace.
Berdasarkan PMK Nomor 37 Tahun 2025, marketplace atau lokapasar yang telah ditunjuk pemerintah dapat bertindak sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri yang melakukan transaksi melalui sistem elektronik.

Pemerintah juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan menciptakan jenis pajak baru, melainkan mengubah mekanisme pemungutan pajak dari yang sebelumnya dilakukan sendiri oleh pedagang menjadi dipungut melalui marketplace yang ditunjuk.

Siapa yang Dapat Dipungut PPh oleh Marketplace?

PMK Nomor 37 Tahun 2025 mengatur pedagang dalam negeri sebagai subjek pemungutan PPh Pasal 22 apabila memenuhi kriteria yang ditentukan. Dengan demikian, tidak tepat apabila dikatakan bahwa setiap orang yang mempunyai toko online pasti langsung dipotong pajak.
Salah satu pengecualian penting adalah pedagang orang pribadi dalam negeri yang omzetnya belum melebihi Rp500 juta dalam tahun berjalan.

Pedagang yang memenuhi ketentuan tersebut dapat menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace bahwa omzetnya masih berada di bawah atau sama dengan Rp500 juta sehingga tidak dilakukan pemungutan PPh Pasal 22 berdasarkan ketentuan tersebut.

Selain itu, terdapat pengecualian lainnya yang diatur dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025, termasuk pedagang yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) pemotongan dan/atau pemungutan pajak dan menyampaikannya kepada marketplace sesuai ketentuan.
Berapa Pajak yang Dipungut Marketplace?
Untuk pedagang yang menjadi objek pemungutan, PMK Nomor 37 Tahun 2025 menetapkan mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% atas penghasilan sesuai dasar pengenaan yang ditentukan dalam peraturan.
Pemerintah menjelaskan bahwa tarif tersebut dapat memiliki perlakuan berbeda sesuai kondisi perpajakan pedagang, termasuk apakah penghasilannya menggunakan mekanisme pajak yang bersifat final atau tidak final.

Sebagai ilustrasi sederhana, apabila suatu transaksi memenuhi ketentuan pemungutan dan nilai yang menjadi dasar pemungutan adalah Rp2.000.000, maka pemungutan 0,5% adalah Rp10.000.
DJP memberikan contoh bahwa marketplace dapat memungut jumlah tersebut dan menyetorkannya kepada negara.

Namun, angka 0,5% tidak boleh langsung dianggap sebagai "pajak semua seller marketplace".
Seller harus melihat terlebih dahulu apakah dirinya termasuk subjek pemungutan, apakah terdapat pengecualian, bagaimana status perpajakannya, serta apakah transaksi tersebut termasuk transaksi yang dikenai pemungutan.

Contoh Sederhana





Apakah Pajak Dipotong dari Uang Seller?

Pada dasarnya, mekanisme ini membuat marketplace bertindak sebagai pemungut pajak, bukan berarti marketplace mengenakan biaya tambahan sebagai komisi atau fee kepada seller.

DJP menjelaskan bahwa marketplace yang ditunjuk memungut PPh Pasal 22 dari penghasilan pedagang, kemudian menyetorkan dan melaporkannya sesuai ketentuan.
Invoice transaksi tertentu juga dipersamakan dengan bukti pemotongan/pemungutan PPh unifikasi sehingga seller perlu menyimpan dokumen tersebut sebagai bagian dari administrasi perpajakan.

Bagi pedagang yang menggunakan mekanisme PPh Final tertentu, PPh Pasal 22 yang dipungut dapat menjadi bagian dari pelunasan kewajiban PPh final sesuai ketentuan. Sementara bagi pedagang yang tidak menggunakan mekanisme tersebut, pemungutan dapat menjadi kredit pajak dalam SPT Tahunan sesuai ketentuan perpajakan.

Jadi, Apa Hubungan NIB dengan Pajak Marketplace?
NIB tidak otomatis menyebabkan seller dipotong pajak.

NIB merupakan Nomor Induk Berusaha yang menjadi identitas pelaku usaha dalam sistem Perizinan Berusaha. Kewajiban NIB dalam Permendag Nomor 19 Tahun 2026 berkaitan dengan legalitas kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik.
Sementara itu, pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace memiliki dasar hukum perpajakan tersendiri, yaitu PMK Nomor 37 Tahun 2025.

Artinya, seseorang dapat memiliki NIB tetapi perlakuan pajaknya tetap bergantung pada ketentuan perpajakan yang berlaku. Sebaliknya, kewajiban pajak tidak boleh dijadikan alasan untuk menganggap NIB sebagai pajak.



Ketiganya saling berkaitan dalam ekosistem usaha digital, tetapi memiliki fungsi dan dasar hukum yang berbeda.

9. Kesimpulan dan Saran



A. Kesimpulan

Permendag Nomor 19 Tahun 2026 membawa perubahan penting bagi seller marketplace di Indonesia. Salah satu perubahan yang paling signifikan adalah penguatan kewajiban Perizinan Berusaha bagi pedagang yang melakukan kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik, dengan NIB sektor perdagangan sebagai salah satu bentuk perizinan paling sedikit yang harus dimiliki.

Namun, judul "Wajib NIB atau Tak Bisa Jualan?" perlu dipahami secara proporsional. Seller tidak serta-merta kehilangan akses jualan pada saat aturan mulai berlaku.

Permendag 19/2026 memberikan masa transisi, yaitu paling lama 18 bulan bagi pedagang yang sudah melakukan PMSE sebelum aturan berlaku dan mekanisme penyelesaian legalitas bagi pedagang baru dengan batas waktu paling lama 6 bulan sejak pendaftaran dalam kondisi yang diatur.
Yang paling penting bagi seller adalah segera memastikan legalitas usahanya sesuai dengan kegiatan yang dijalankan. NIB bukan pajak baru, melainkan bagian dari legalitas usaha.

Dengan memiliki legalitas yang tertib, seller akan lebih siap menjalankan bisnis secara berkelanjutan dan menghadapi perkembangan regulasi perdagangan digital.

B. Saran

Bagi seller marketplace yang sampai saat ini belum memiliki NIB, sebaiknya segera melakukan legalisasi usaha melalui sistem OSS. Pengurusan lebih awal akan memberikan waktu untuk memperbaiki apabila terdapat masalah pada data usaha, alamat, KBLI, atau persyaratan teknis tertentu.

Seller juga perlu memastikan bahwa KBLI yang digunakan benar-benar sesuai dengan kegiatan usaha yang dilakukan. Jangan hanya memilih KBLI karena terlihat paling dekat dengan produk yang dijual. Kesalahan dalam menentukan kegiatan usaha dapat menyebabkan ketidaksesuaian antara aktivitas bisnis, NIB, dan perizinan lainnya.

Selain itu, seller perlu memperhatikan apakah barang atau jasa yang diperdagangkan memiliki persyaratan teknis atau perizinan tambahan. NIB merupakan legalitas dasar, tetapi untuk jenis kegiatan atau produk tertentu mungkin masih terdapat standar, sertifikasi, atau persyaratan teknis lain yang wajib dipenuhi.
Pada akhirnya, perubahan regulasi bukan hanya sesuatu yang harus ditakuti oleh pelaku usaha. Justru, ini merupakan momentum bagi seller marketplace untuk meningkatkan bisnisnya dari sekadar toko online menjadi usaha yang memiliki legalitas, administrasi, dan tata kelola yang lebih profesional.

10. Frequently Asked Questions (FAQ)




1. Apakah seller marketplace wajib memiliki NIB pada 2026?
Ya. Pedagang dalam negeri yang melakukan PMSE wajib memiliki Perizinan Berusaha, yang paling sedikit berupa NIB sektor perdagangan sesuai ketentuan Permendag 19/2026.

2. Apakah seller tanpa NIB langsung tidak bisa jualan?
Tidak selalu langsung. Permendag 19/2026 memberikan mekanisme transisi. Seller lama mendapat masa transisi maksimal 18 bulan, sedangkan seller baru memiliki mekanisme penyelesaian legalitas dengan batas maksimal 6 bulan dalam kondisi yang diatur.

3. Apakah NIB sama dengan pajak?
Tidak. NIB merupakan identitas/legalitas usaha. NIB bukan jenis pajak.

4. Apakah NIB gratis?
NIB diterbitkan melalui sistem OSS sebagai bagian dari sistem Perizinan Berusaha. Pelaku usaha perlu memperhatikan bahwa meskipun penerbitan NIB merupakan layanan pemerintah melalui OSS, beberapa kebutuhan pendampingan atau dokumen tambahan di luar penerbitan NIB dapat memiliki biaya tersendiri.

5. Apakah seller lama juga wajib membuat NIB?
Ya. Seller yang sudah berjualan sebelum Permendag 19/2026 tetap harus memenuhi kewajiban Perizinan Berusaha. Hanya saja, diberikan masa transisi maksimal 18 bulan.

6. Apakah hanya seller marketplace yang terkena aturan?
Tidak. Permendag 19/2026 mengatur ekosistem PMSE yang lebih luas, termasuk berbagai model PPMSE dan pihak lain yang tercakup dalam regulasi.

7. Apakah setelah memiliki NIB seller otomatis boleh menjual semua jenis produk?
Belum tentu. Untuk produk atau kegiatan tertentu, masih dapat terdapat standar atau persyaratan teknis yang wajib dipenuhi selain NIB.

8. Apa yang harus dilakukan seller sekarang?
Langkah paling aman adalah mengecek legalitas usaha, menentukan KBLI yang sesuai, mengurus NIB melalui OSS, dan memastikan seluruh persyaratan produk atau jasa telah dipenuhi sebelum masa transisi berakhir.

9. Hubungi Izinkilat untuk Konsultasi Legalitas dan Perizinan Usaha
Perubahan regulasi sering kali menimbulkan pertanyaan bagi pelaku usaha, terutama yang menjalankan bisnis melalui marketplace. Selain memahami kewajiban perpajakan, pelaku usaha juga perlu memastikan bahwa legalitas usahanya telah lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penulis : Dara Septiafitri