Info
Up to 20 KBLI Bidang Usaha, Buka rekening Bank, Kartu nama Semua Direktur, Stempel perusahaan
  May 20, 2026     11:32  
980 79



Banyak pelaku usaha mengira bahwa setelah Perseroan Terbatas (PT) berdiri dan memiliki legalitas lengkap, artinya perusahaan dapat berjalan tanpa perlu memperhatikan hal terkait dengan administratif perusahaan. Padahal, salah satu yang penting dan sering terlewat adalah masa jabatan Direksi dan Komisaris dalam PT.

Banyak perusahaan yang baru menyadari masa jabatan pengurus telah habis ketika mengalami kendala saat mengurus administrasi di Bank, Kerjasama dengan Pihak Lain ataupun Pemerintahan dan mengikuti Tender.

Saat ini, pengawasan terhadap data perusahaan semakin diperketat. Kementerian Hukum melalui sistem administrasi hukum umum (AHU) terus melakukan sinkronisasi data perusahaan, termasuk data pengurus PT.

Untuk PT yang Masa jabatan Direksi atau Komisaris telah habis namun belum dilakukan perpanjangan masa jabatan melalui RUPS dan dilakukan perubahan akta, maka perusahaan akan terblokir secara otomatis oleh AHU.

Oleh karena itu, Untuk setiap pemilik usaha perlu memahami pentingnya melakukan perpanjangan masa jabatan pengurus perusahaan tepat waktu.

Untuk itu, artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai pengertian masa jabatan pengurus PT, dasar hukum, risiko jika masa jabatan habis, hingga tata cara perpanjangannya.



Didalam Perseroan Terbatas (PT), Direksi dan Komisaris adalah organ penting dalam PT yang mempunyai fungsi berbeda tapi saling berkaitan. 

Direksi bertugas menjalankan dan mengurus kegiatan perusahaan sehari-hari, sementara itu Komisaris memiliki fungsi sebagai pengawas terhadap kebijakan dan jalannya perusahaan.

Pengangkatan kembali Masa Jabatan Direksi dan Komisaris dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Pengangkatan tersebut tidak berlaku selamanya, yaitu memiliki jangka waktu tertentu sesuai ketentuan dengan anggaran dasar PT. Masa jabatan dicantumkan secara jelas dalam akta pendirian dan perubahan anggaran dasar PT.

Ketika masa jabatan Direksi dan Komisaris sudah habis, maka jabatan Direksi dan Komisaris secara hukum dianggap tidak lagi memiliki kewanangan untuk mewakili PT. 

2.1 Pengertian Masa Jabatan Pengurus: Direktur dan Komisaris

Masa Jabatan Pengurus adalah Jangka waktu tertentu yang diberikan kepada Direksi dan Komisaris untuk menjalankan tugas dan kewenangannya dalam PT berdasarkan keputusan RUPS.

Masa Jabatan Direksi dan Komisaris umumnya ditetapkan selama 3 atau 5 tahun, tergantung dari ketentuan masing-masing PT. 

2.2 Pengertian RUPS

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah Organ PT yang memiliki kewenangan tertinggi dalam PT selain Direksi dan Komisaris.
RUPS menjadi forum bagi para pemegang saham untuk mengambil keputusan penting terkait dengan perubahan PT yang akan dilakukan.

Salah satu kewenangan utama RUPS adalah mengangkat, memperpanjang dan memberhentikan Direksi dan Komisaris.

Untuk setiap perubahan masa jabatan pengurus wajib diputuskan terlebih dahulu melalui RUPS lalu dituangkan dalam Akta Notaris dan dilakukan laporan ke sistem AHU.

RUPS dapat dilakukan secara tahunan ataupun sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan perubahan PT. Keputusan RUPS harus dibuatkan sesuai dengan ketentuan UU PT NO 40 Tahun 2007.




Ketentuan mengenai Direksi dan Komisaris diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Dalam undang-undang tersebut dijelaskan mengenai pengangkatan, masa jabatan, tugas, dan kewenangan pengurus perusahaan.

Pengawasan administratif badan hukum saat ini diperkuat melalui Surat Edaran Dirjen AHU Nomor AHU-AH.01-36 Tahun 2026 tentang Penetapan Korporasi Nonaktif Secara Administratif dan Kewajiban Pelaporan serta Verifikasi Pemilik Manfaat (Beneficial Owner/BO).

Dasar Hukum Utama
  1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
  2. Pasal 94 UU PT mengenai pengangkatan Direksi.
  3. Pasal 111 UU PT mengenai pengangkatan Komisaris.
  4. Surat Edaran Dirjen AHU Nomor AHU-AH.01-36 Tahun 2026.
  5. Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Beneficial Owner.






Undang-undang PT menentukan secara spesifik berapa lama masa jabatan Direksi dan Komisaris. Penentuan masa jabatan ini diserahkan kepada anggaran dasar atau kebijakan masing-masing dari PT. dan umumnya berlaku 3-5 tahun.

Berdasarkan aturan terbaru AHU Tahun 2026, Kementerian Hukum tidak hanya melihat masa jabatan Direksi dan Komisaris tetapi juga tentang aktivitas pembaruan data administrasi perusahaan secara berkala.

Ini artinya, walaupun masa Jabatan Direksi dan Komisaris dalam anggaran dasar masih berlaku 10 tahun, perusahaan tetap diwajibkan untuk memastikan adanya pembaharuan data administrasi dalam sistem AHU dalam kurun waktu 5 tahun terakhir.

Berdasarkan Surat Edaran AHU-AH.01-36 Tahun 2026, terdapat beberapa data perusahaan yang wajib diperbarui secara berkala, antara lain:

  1. Data Direksi dan Dewan Komisaris.
  2. Perubahan anggaran dasar Korporasi.
  3. Perubahan modal Korporasi.
  4. Perubahan alamat Korporasi.
  5. Perubahan kegiatan usaha.
  6. NPWP badan hukum.
  7. Data Beneficial Owner (BO).
  8. Akta pendirian dan perubahan Korporasi.



Korporasi Nonaktif adalah Badan Hukum yang secara administratif dianggap tidak melakukan pembaruan (Update) data PT dalam sistem AHU dalam jangka waktu tertentu.

Aturan tersebut berdasarkan Surat Edaran Dirjen AHU Nomor AHU-AH.01-36 Tahun 2026 tentang Penetapan Korporasi Nonaktif Secara Administratif dan Kewajiban Pelaporan serta Verifikasi Pemilik Manfaat (Beneficial Owner/BO).

Status Nonaktif ini bukan berarti PT otomatis dinyatakan bubar, tapi perusahaan dianggap tidak aktif secara administratif oleh Kementerian Hukum melalui AHU. Kondisi ini dapat memyebabkan berbagai layanan hukum dan perizinan PT.

Tidak aktif secara administrasi artinya Badan Hukum tidak melakukan pembaharuan atau perubahan data administrasi selama 5 tahun terakhir. 

Ini dapat masuk kedalam daftar Korporasi nonaktif dan diberikan status "NONAKTIF" pada sistem AHU.



Nonaktif ini bukan artinya Korporasi otomatis bubar atau kehilangan status Badan Hukum. Hanya saja secara administratif, Korporasi dianggap tidak aktif dalam sistem AHU sehingga dapat mempengaruhi kendala dalam layanan hukum.

Melalui Kementerian Hukum, saat ini sistem sudah mengintegrasi data AHU dengan berbagai layanan Pemerintah lainnya seperti OSS, Coretax, Beneficial Owner, dan Perbankan.





Dengan diterbitkan dan diberlakukannya Surat Edaran Dirjen AHU Nomor AHU-AH.01-36 Tahun 2026 tentang Penetapan Korporasi Nonaktif Secara Administratif dan Kewajiban Pelaporan serta Verifikasi Pemilik Manfaat (Beneficial Owner/BO) merupakan bagaian dari usaha pemerintah untuk memperkuat tata kelola dan transparasi badan hukum di Indonesia. 
Saat ini hampir semua layanan administrasi pemerintah telah terhubung secara digital sehingga validitas data korporasi menjadi sangat penting.

Tidak hanya untuk validitas, adanya aturan ini untuk mengawasi terhadap pelaporan Beneficial Owner dan untuk mencegah tidak terjadinya tindakan pidana pencucian uang dan penyalahgunaan Korporasi.

Hal ini dikarenakan korporasi diwajibkan memastikan bahwa data pengurus dan pemilik manfaat selalu diperbaharui didalam sistem AHU.



Tidak sedikit Korporasi yang menganggap pembaharuan data hanyalah formalitas saja.

Padahal sekrang sistem pemerintah sudah terintegrasi secara digital sehingga data perusahaan yang tidak aktif bisa mempengaruhi keberbagai layanan lainnya.

Perusahaan yang tidak atau belum melakukan pembaharuan data akan mendapatkan risiko mengalami pembatasan pada layanan AHU sampai ke hambatan pengurusan perizinan berusaha.

Saat ini Ditjen AHU mengungkapkan masih terdapat sekitar 823 ribu korporasi yang belum melakukan pelaporan Beneficial Owner. Hal ini menjadi perhatian Pemerintah dalam pengawasan korporasi.




Dengan meningkatnya pengawasan administrasi korporasi oleh Pemerintah terutama Kementerian Hukum, setiap Perseroan Terbatas (PT) wajib memastikan bahwa seluruh data perusahaan selalu aktif, valid dan sesuai dengan kondisi terbaru Perusahaan.

Pembaruan data perusahaan bukan saja sekedar formalitas saja, tapi menjadi bagaian penting dalam menjaga legalitas dan kelancaran operasional usaha.

Sebagai PT, langkapm yang harus dilakukan untuk pembaruan data aadalah sebagai berikut :

1. Melakukan Pengecekan Data PT Secara Berkala

Pertama, yang wajib dilakukan PT adalah melakukan pengecekan data perusahaan pada sistem AHU dan dokumen legal PT secara berkala. Banyak perusahaan tidak menyadari bahwa data pengurus, alamat, atau kegiatan usaha sudah tidak sesuai dengan kondisi terbaru PT




2. Memastikan Masa Jabatan Direksi dan Komisaris Masih Berlaku

Kedua,  data yang menjadi perhatian utama Ditjen AHU adalah masa jabatan pengurus PT. Oleh karena itu, PT wajib memastikan masa jabatan Direksi dan Komisaris belum habis sesuai ketentuan anggaran dasar PT.

Jika masa jabatan telah mendekati akhir, PT perlu segera melakukan RUPS untuk memperpanjang atau mengganti pengurus PT supaya data PT tetap valid secara hukum dan administrasi.




3. Melakukan RUPS dan Perubahan Akta

Ketiga, Apabila terdapat perubahan data perusahaan seperti:
  1. Perubahan Direksi atau Komisaris
  2. Perubahan alamat perusahaan
  3. Perubahan modal
  4. Perubahan kegiatan usaha
  5. Perubahan nama perusahaan

maka PT wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagai dasar pengambilan keputusan perusahaan.

Hasil keputusan RUPS kemudian dituangkan dalam akta notaris sebagai dasar pembaruan data PT pada sistem AHU.



4. Melakukan Pelaporan dan Pembaruan Data ke AHU

Keempat, Setelah akta perubahan selesai dibuat, langkah berikutnya adalah melakukan pelaporan perubahan data PT ke sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum oleh Notaris.

Tahapan ini penting karena perubahan perusahaan belum dianggap sah secara administratif apabila belum tercatat dalam sistem AHU.

Data yang Wajib Diperbarui :
  1. Data Direksi dan Komisaris.
  2. Alamat perusahaan.
  3. Modal perusahaan.
  4. Kegiatan usaha/KBLI.
  5. Anggaran dasar perusahaan.
  6. Data pemegang saham.
  7. Beneficial Owner (BO).



5. Memastikan Pelaporan Beneficial Owner (BO)

Kelima, Pemerintah saat ini juga mewajibkan setiap Korporasi melaporkan Beneficial Owner (BO) atau Pemilik Manfaat Korporasi.

Beneficial Owner adalah pihak yang secara langsung atau tidak langsung memiliki kendali atau menerima manfaat dari suatu perusahaan.

Yang Harus Dilakukan Korporasi : 
  1. Memastikan data BO telah dilaporkan.
  2. Melakukan pembaruan BO jika terjadi perubahan kepemilikan.
  3. Menyesuaikan data BO dengan kondisi terbaru perusahaan.
  4. Risiko Jika Tidak Melaporkan BO
  5. Pengawasan lebih lanjut dari pemerintah.
  6. Kendala administrasi perusahaan.
  7. Risiko ketidaksesuaian data antar sistem pemerintah.



A. Kesimpulan

Masa jabatan Direksi dan Komisaris merupakan bagian penting dalam tata kelola Perseroan Terbatas. Walaupun sering dianggap sebagai formalitas administratif, kenyataannya masa jabatan pengurus memiliki dampak besar terhadap legalitas dan kelancaran operasional perusahaan.

Kelalaian memperpanjang masa jabatan dapat menyebabkan berbagai risiko, mulai dari hambatan layanan AHU, kendala pengurusan izin usaha, hingga potensi masalah hukum terkait kewenangan pengurus perusahaan.



B. Saran

Setiap pemilik usaha sebaiknya memiliki sistem pengawasan administrasi perusahaan yang baik, termasuk pengingat masa berlaku jabatan Direksi dan Komisaris. Langkah sederhana ini dapat mencegah risiko administratif yang merugikan perusahaan di kemudian hari.

Selain itu, perusahaan disarankan untuk rutin melakukan pengecekan legalitas perusahaan, baik data pengurus, perizinan OSS, maupun dokumen perusahaan lainnya. Dengan demikian, perusahaan dapat tetap berjalan dengan aman, profesional, dan terpercaya di mata mitra bisnis maupun pemerintah.


Penulis : Prisca Kesuma Wardhani