Pergantian pemegang saham bukan sekadar mengganti nama orang yang tercantum di dokumen perusahaan.
Ketika ada saham yang dialihkan, struktur kepemilikan PT ikut berubah.
Perubahan tersebut perlu memiliki dasar transaksi yang jelas, dituangkan dalam dokumen yang sesuai, kemudian diproses melalui Notaris dan dilaporkan kepada Menteri melalui sistem AHU.
Ini penting karena data pemegang saham bukan hanya tersimpan di dokumen internal perusahaan.
Data tersebut juga menjadi bagian dari data Perseroan yang tercatat dalam administrasi badan hukum.
UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang telah mengalami perubahan antara lain melalui UU No. 6 Tahun 2023, mengatur hak atas saham, pemindahan hak atas saham, serta pencatatan perubahan susunan pemegang saham.
Bahkan, ketentuan terbaru dalam Permenkum No. 49 Tahun 2025 secara tegas memasukkan perubahan susunan pemegang saham karena pengalihan saham dan/atau perubahan jumlah kepemilikan saham sebagai perubahan data Perseroan.
Perubahan tersebut harus mendapatkan persetujuan atau diberitahukan kepada Menteri sesuai mekanismenya.
Jadi, kalau Anda sedang dalam kondisi seperti:
- salah satu pemegang saham menjual sahamnya;
- saham diberikan kepada orang lain;
- ada investor baru;
- komposisi saham berubah;
- jumlah kepemilikan saham berubah;
- atau nama pemegang saham berubah,
jangan berhenti pada kesepakatan antara para pihak. Pastikan perubahan tersebut juga tercermin dalam legalitas PT.
Apa Itu Pemegang Saham?
Pemegang saham adalah pihak yang memiliki saham dalam Perseroan.
Kepemilikan saham memberikan hak tertentu kepada pemiliknya. Berdasarkan Pasal 52 UU Perseroan Terbatas, saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk antara lain:
Hak tersebut berlaku setelah saham dicatat dalam daftar pemegang saham atas nama pemiliknya.
Karena itu, nama pemegang saham bukan sekadar formalitas.
Nama yang tercatat harus mencerminkan kondisi kepemilikan yang sebenarnya.
Untuk perubahan susunan pemegang saham, aturan yang perlu diperhatikan saat ini antara lain:

Secara sederhana, pemegang saham memiliki hak yang berkaitan dengan kepemilikan sahamnya, tetapi pada saat yang sama struktur kepemilikan tersebut juga harus tercatat secara benar dalam administrasi Perseroan.
“Daftar pemegang saham di kantor.”
Perubahan juga perlu diproses dalam administrasi badan hukum.
Contoh Masalah yang Sering Terjadi :

UU PT mengatur bahwa pemindahan hak atas saham dilakukan dengan akta pemindahan hak, disampaikan kepada Perseroan, dicatat dalam daftar pemegang saham, dan perubahan susunan pemegang saham diberitahukan kepada Menteri.
Karena perubahan susunan pemegang saham termasuk perubahan data Perseroan.
Permenkum No. 49 Tahun 2025 mengatur bahwa perubahan data Perseroan mencakup perubahan susunan pemegang saham karena pengalihan saham dan/atau perubahan jumlah kepemilikan saham.
Perubahan tersebut dimuat atau dinyatakan dalam akta notaris dan permohonannya diajukan melalui notaris secara elektronik melalui SABH.
Jadi, sederhananya:

Jangan sampai perubahan sudah terjadi secara ekonomi, tetapi belum selesai secara administrasi.
Jika Anda ingin mengubah susunan pemegang saham, hal pertama yang perlu dilakukan adalah menentukan dasar perubahan tersebut.
Jangan langsung meminta:
“Tolong ganti nama pemegang saham A menjadi B.”
Notaris perlu mengetahui mengapa nama tersebut berubah.
Ini penting karena masing-masing kondisi dapat membutuhkan dokumen pendukung yang berbeda.
Permenkum No. 49 Tahun 2025 menyebut dokumen pendukung perubahan data antara lain akta tentang perubahan susunan pemegang saham dan/atau akta pemindahan hak atas saham.
Secara praktis, siapkan terlebih dahulu:


Sebelum mengajukan perubahan, cek:

Pemeriksaan ini penting agar perubahan tidak hanya “berganti nama”, tetapi seluruh struktur kepemilikannya benar.
Secara sederhana, prosesnya dapat digambarkan seperti ini:

Perubahan susunan pemegang saham perlu dituangkan dalam dokumen notaris yang sesuai dengan dasar perubahan.
Permenkum No. 49 Tahun 2025 mengatur bahwa perubahan data Perseroan karena pengalihan saham dapat didukung dengan akta tentang perubahan susunan pemegang saham dan/atau akta pemindahan hak atas saham.
Jadi, dokumen transaksi bukan sekadar formalitas.
Dokumen tersebut menjelaskan dasar hukum mengapa kepemilikan saham berpindah.
Setelah dokumen selesai, permohonan perubahan data Perseroan diajukan melalui Notaris secara elektronik melalui SABH.
Untuk perubahan karena pengalihan saham, data yang diperbarui pada prinsipnya berkaitan dengan:
- nama pemegang saham;
- jumlah saham;
- komposisi kepemilikan;
- serta data Perseroan lain yang ikut berubah jika ada.
AHU juga menyediakan mekanisme perubahan Perseroan yang mencakup peralihan saham dan ganti nama pemegang saham sebagai bagian dari perubahan data Perseroan.
Ini jangan dilewatkan.
UU Perseroan Terbatas mengatur bahwa Direksi wajib memberitahukan perubahan susunan pemegang saham kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan paling lambat 30 hari sejak tanggal pencatatan pemindahan hak.
Permenkum No. 49 Tahun 2025 juga mengatur jangka waktu pengajuan perubahan data kepada Menteri sesuai mekanisme yang berlaku. Untuk perubahan data yang diajukan melalui notaris, terdapat ketentuan jangka waktu paling lama 30 hari sebagaimana diatur dalam Pasal 9.
Artinya, jangan menunggu berbulan-bulan setelah transaksi baru mengurus perubahan.
Setelah proses selesai, jangan langsung menyimpan dokumen.

Semakin cepat ketidaksesuaian ditemukan, semakin mudah diperbaiki.
Pertanyaan yang paling penting sebenarnya bukan:
“Kapan harus ganti nama pemegang saham?”
Tetapi:
“Apa dasar perubahan kepemilikan saham tersebut?”
Karena perubahan pemegang saham harus memiliki dasar yang jelas.
Salah satu contoh yang paling umum adalah jual beli saham.
Andi memiliki 500 lembar saham.
Kemudian Andi menjual seluruh sahamnya kepada Budi.
Maka terjadi pemindahan hak atas saham.
UU Perseroan Terbatas mengatur bahwa pemindahan hak atas saham dilakukan dengan akta pemindahan hak.
Akta tersebut atau salinannya disampaikan kepada Perseroan, kemudian Direksi mencatat pemindahan tersebut dan memberitahukan perubahan susunan pemegang saham kepada Menteri.
Hibah juga merupakan salah satu dasar yang dapat menyebabkan kepemilikan saham berpindah.

Dokumen yang membuktikan dasar tersebut perlu disiapkan sesuai dengan transaksi dan ketentuan yang berlaku.
Bayangkan Anda memiliki sebuah kendaraan.
Ketika kendaraan berpindah kepada orang lain, tidak cukup hanya berkata:
“Mulai sekarang mobil ini milik Budi.”
Harus ada dasar perpindahan dan administrasinya.
Begitu juga dengan saham.

Jadi, jangan mengubah susunan pemegang saham tanpa terlebih dahulu menjawab:
“Saham tersebut berpindah karena apa?”
Transaksi saham juga jangan dipisahkan dari aspek perpajakan.
Perubahan pemegang saham karena jual beli merupakan transaksi yang memiliki konsekuensi perpajakan yang perlu dianalisis berdasarkan kondisi pihak yang melakukan transaksi dan jenis transaksinya.
Sementara itu, ketentuan PPh Final UMKM juga telah mengalami perubahan pada 2026.
PP No. 20 Tahun 2026, yang berlaku sejak 22 April 2026, mengubah PP No. 55 Tahun 2022.
Ketentuan terbaru tersebut tetap mempertahankan tarif PPh Final 0,5% untuk kelompok wajib pajak tertentu yang memenuhi kriteria, tetapi penerimanya diperjelas, termasuk orang pribadi, perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan koperasi.
Karena itu, jangan otomatis menganggap semua PT yang omzetnya di bawah Rp4,8 miliar dapat menggunakan PPh Final 0,5%.
DJP menjelaskan bahwa setelah PP 20/2026, PT yang bukan perseroan perorangan tidak termasuk kelompok penerima fasilitas PPh Final UMKM tersebut.
Untuk transaksi jual beli saham, perlakuan pajaknya tetap perlu dilihat berdasarkan transaksi dan pihak yang terlibat.
Perubahan pemegang saham dan pajak adalah dua hal yang perlu diperiksa secara terpisah.
Ini kondisi yang harus diwaspadai.
Misalnya pemegang saham lama mengatakan:
“Saya sudah tidak ikut perusahaan lagi. Ganti saja nama saya menjadi nama orang lain.”
Pertanyaannya:
Dasar peralihannya apa?
Kalau tidak ada jual beli, hibah, atau dasar peralihan lain yang jelas, maka jangan langsung melakukan perubahan data.
Sebab, perubahan susunan pemegang saham bukan sekadar mengedit nama pada database.
Harus ada dasar hukum dan dokumen yang mendukung perubahan tersebut.
Permenkum No. 49 Tahun 2025 bahkan mengatur bahwa dokumen perubahan data karena pengalihan saham yang disimpan oleh notaris antara lain berupa akta perubahan susunan pemegang saham dan/atau akta pemindahan hak atas saham.

Kalau pertanyaan tersebut tidak dapat dijawab dengan dokumen yang jelas, perubahan tersebut perlu diperiksa terlebih dahulu.
Jika Anda mengalami kondisi seperti ini, jangan langsung melakukan perubahan.

Jika dasar perubahan belum jelas, selesaikan dasar hukumnya terlebih dahulu sebelum memperbarui data AHU.
Ini adalah bagian yang sering baru disadari ketika perusahaan membutuhkan layanan administrasi lain.
Misalnya perusahaan ingin:
- mengubah Direksi;
- menambah investor;
- mengubah KBLI;
- mengurus izin;
- mengubah alamat;
- melakukan transaksi korporasi;
- atau melakukan perubahan data lainnya.
Ternyata ketika data perusahaan diperiksa:
Permenkum No. 49 Tahun 2025 menetapkan bahwa pemeriksaan permohonan perubahan dilakukan terhadap kesesuaian data formulir perubahan dengan akta perubahan, dokumen pendukung, dan data terakhir yang tercatat dalam SABH.
Jika terdapat ketidaksesuaian atau dokumen kurang, permohonan dapat dikembalikan untuk diperbaiki atau dilengkapi.
Karena itu, perubahan pemegang saham sebaiknya tidak ditunda.
Gunakan checklist sederhana ini:



Jangan menunggu sampai perusahaan sedang membutuhkan perubahan penting baru melakukan pengecekan.
Perubahan pemegang saham sebaiknya tidak dilakukan dengan cara:
Ganti nama → selesai.

Izinkilat membantu proses perubahan susunan pemegang saham, mulai dari pemeriksaan kondisi dokumen sampai proses perubahan melalui Notaris dan AHU.
Layanan dapat mencakup:
- pemeriksaan data pemegang saham;
- pemeriksaan akta terakhir;
- pengecekan struktur modal;
- penyusunan/penyiapan Akta Perubahan;
- penyiapan dokumen pendukung;
- proses perubahan susunan pemegang saham;
- pelaporan perubahan kepada AHU;
- pengecekan hasil perubahan;
- serta penataan dokumen legalitas perusahaan.
- Jangan Biarkan Data Pemegang Saham Tidak Sesuai
Kalau kondisi pemegang saham PT Anda sudah berubah tetapi dokumennya belum diperbarui, lebih baik periksa sekarang daripada menunggu sampai perubahan tersebut menghambat kebutuhan perusahaan.
Izinkilat membantu Anda mengurus perubahan susunan pemegang saham dengan proses yang lebih tertata, mulai dari dasar perubahan sampai pelaporan ke AHU.
Hubungi Izinkilat untuk konsultasi perubahan pemegang saham PT Anda.
Perubahan pemegang saham bukan hanya persoalan mengganti nama dalam dokumen.

UU Perseroan Terbatas mengatur bahwa pemindahan hak atas saham dilakukan dengan akta pemindahan hak dan perubahan susunan pemegang saham diberitahukan kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan.
Sementara itu, Permenkum No. 49 Tahun 2025 secara khusus memasukkan perubahan susunan pemegang saham karena pengalihan saham dan/atau perubahan jumlah kepemilikan sebagai perubahan data Perseroan, dengan proses pengajuan melalui notaris dan SABH.

Jangan sampai pemegang saham sudah berubah, tetapi legalitas PT masih menggunakan data lama.
Untuk perubahan data Perseroan yang berkaitan dengan susunan pemegang saham, Permenkum No. 49 Tahun 2025 mengatur bahwa permohonan perubahan diajukan melalui notaris secara elektronik melalui SABH dan didukung dokumen yang sesuai.
Ya. Perubahan susunan pemegang saham karena pengalihan saham termasuk perubahan data Perseroan yang harus diberitahukan kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan.
Tidak selalu. Jual beli merupakan salah satu dasar pengalihan saham. Perubahan dapat memiliki dasar hukum lain, misalnya hibah atau peristiwa hukum lainnya. Dasar perubahan harus dapat dibuktikan dengan dokumen yang sesuai.
Tidak selalu merupakan dokumen yang sama. Akta pemindahan hak atas saham menjadi dokumen yang membuktikan pemindahan hak, sedangkan perubahan susunan pemegang saham perlu dicatat dan dilaporkan sebagai perubahan data Perseroan. Permenkum 49/2025 mengenal akta perubahan susunan pemegang saham dan/atau akta pemindahan hak atas saham sebagai dokumen yang relevan.
Jangan langsung mengganti data. Tentukan terlebih dahulu dasar hukum perubahan kepemilikan dan siapkan dokumen yang membuktikannya.
UU PT mengatur pemberitahuan perubahan susunan pemegang saham kepada Menteri paling lambat 30 hari sejak tanggal pencatatan pemindahan hak. Permenkum 49/2025 juga mengatur jangka waktu pengajuan perubahan data melalui mekanisme SABH.
Dapat berhubungan. Transaksi pengalihan saham perlu dianalisis dari sisi perpajakan sesuai jenis transaksi dan pihak yang terlibat. Selain itu, ketentuan PPh Final UMKM telah diperbarui melalui PP No. 20 Tahun 2026, sehingga jangan otomatis menganggap seluruh PT dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM 0,5%.
Penulis : Prisca Kesuma Wardhani