
Bisnis coffee shop atau kedai kopi menjadi salah satu pilihan usaha yang banyak diminati.
Coffee shop saat ini tidak hanya menjadi tempat untuk menikmati kopi, tetapi juga berkembang menjadi tempat bekerja, bertemu klien, bersantai, hingga berkumpul bersama teman dan keluarga.
Model usahanya pun semakin beragam. Ada coffee shop sederhana, coffee shop rumahan, kafe dengan konsep modern, hingga usaha yang menyediakan makanan dan hiburan.
Namun, sebelum menyewa tempat, membeli mesin kopi, melakukan renovasi interior, dan mulai menerima pelanggan, ada satu hal penting yang perlu dipersiapkan sejak awal, yaitu legalitas usaha.
Membuka coffee shop bukan hanya soal lokasi yang strategis atau menu yang menarik.
Pelaku usaha juga perlu memastikan kegiatan usahanya memiliki Perizinan Berusaha yang sesuai dengan ketentuan.
Apalagi aturan perizinan usaha telah mengalami perubahan. PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko berlaku sejak 5 Juni 2025 dan menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021.
Regulasi tersebut mengatur Perizinan Berusaha, PB UMKU, layanan OSS, pengawasan, serta sanksi.
Karena itu, calon pemilik coffee shop perlu memahami bahwa izin coffee shop tidak cukup hanya membuat NIB. Kegiatan usaha, KBLI, lokasi, skala usaha, tingkat risiko, dan persyaratan tambahan perlu disesuaikan dengan kondisi usaha sebenarnya.
Istilah coffee shop memang sangat umum digunakan dalam kehidupan sehari-hari. Namun, istilah tersebut tidak selalu menjadi nomenklatur tersendiri dalam sistem perizinan.
Dalam klasifikasi kegiatan usaha, coffee shop pada umumnya dapat dikategorikan dalam KBLI 56303 – Aktivitas Rumah Minum/Kafe.
Dalam KBLI 2025, kegiatan tersebut mencakup penyediaan utamanya minuman, baik panas maupun dingin, untuk dikonsumsi di tempat usaha.
Berdasarkan materi yang digunakan, kode 56303 tetap digunakan dalam KBLI 2025 melalui konversi 1:1 dari KBLI 2020.
Namun, penting untuk dipahami bahwa nama usaha tidak otomatis menentukan KBLI.
Yang harus diperhatikan adalah kegiatan usaha yang benar-benar dilakukan.

Jadi, jangan memilih KBLI hanya karena nama bisnis Anda adalah “coffee shop”. Petakan terlebih dahulu seluruh kegiatan usaha yang akan dijalankan.
Beberapa dasar hukum yang menjadi perhatian dalam materi ini antara lain:
- UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
- PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
- KBLI 2025 sebagai dasar klasifikasi kegiatan usaha;
- Permenpar Nomor 6 Tahun 2025 mengenai standar kegiatan usaha sektor pariwisata;
- Permenkes Nomor 11 Tahun 2025 mengenai standar kegiatan usaha dan standar produk/jasa subsektor kesehatan, termasuk aspek higiene sanitasi pangan.

Untuk kegiatan coffee shop, dasar hukum tersebut perlu dibaca bersama dengan kondisi usaha yang sebenarnya, karena kebutuhan legalitas dapat berbeda berdasarkan kegiatan, lokasi, skala, dan produk yang dijual.
Sebelum mengurus legalitas, tentukan terlebih dahulu model coffee shop yang ingin dijalankan.

Hal ini penting karena kegiatan usaha yang berbeda dapat memiliki klasifikasi dan persyaratan yang berbeda pula.
Jangan sampai KBLI yang dipilih hanya menggambarkan “coffee shop”, sementara kegiatan usaha sebenarnya jauh lebih luas.
Lokasi merupakan salah satu faktor penting sebelum membuka coffee shop.
Jangan hanya melihat apakah lokasi tersebut ramai atau harga sewanya murah. Periksa juga apakah lokasi tersebut sesuai untuk kegiatan usaha yang akan dijalankan.

Dalam sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, persyaratan dasar dan aspek tata ruang menjadi bagian yang perlu diperhatikan. Karena itu, pemeriksaan lokasi sebaiknya dilakukan sebelum menandatangani kontrak sewa atau mengeluarkan biaya renovasi besar.
Coffee shop bukan hanya membutuhkan mesin espresso, meja, kursi, dan dekorasi.
Karena menyediakan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi konsumen, aspek kebersihan dan keamanan pangan juga perlu diperhatikan.
Materi yang Anda upload menyebutkan bahwa Permenkes Nomor 11 Tahun 2025 mencantumkan KBLI 56303 dalam standar Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk tempat pengelolaan pangan.

Artinya, persiapan legalitas sebaiknya dilakukan bersamaan dengan persiapan fasilitas operasional.
Pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha wajib memiliki Perizinan Berusaha sesuai ketentuan. Dalam materi yang Anda upload, PP Nomor 28 Tahun 2025 menjelaskan Perizinan Berusaha sebagai legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usaha.
Namun, NIB bukan berarti seluruh proses legalitas sudah selesai.
Untuk coffee shop dengan KBLI 56303, materi tersebut menjelaskan bahwa kegiatan ini termasuk kategori risiko menengah rendah sehingga pelaku usaha juga perlu memperhatikan Sertifikat Standar serta standar usaha yang berlaku.
Selain itu, aspek higiene sanitasi juga perlu diperhatikan.
Secara praktis, legalitas sebaiknya dipersiapkan sebelum coffee shop mulai beroperasi secara komersial.
Jangan menunggu sampai coffee shop sudah ramai dan memiliki banyak pelanggan baru mulai mengurus NIB dan perizinan lainnya.
Dengan menyiapkan legalitas sejak awal, Anda dapat mengetahui persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mengeluarkan investasi besar untuk tempat, renovasi, mesin, dan perlengkapan.

Bagi pemula, legalitas coffee shop sebaiknya tidak dipahami hanya sebagai “membuat NIB”.
Kebutuhan dokumen dapat berbeda tergantung bentuk usaha, aktivitas yang dilakukan, lokasi, dan produk yang dijual.

Jika coffee shop dijalankan melalui PT, tahap awalnya adalah mendirikan badan hukum PT melalui akta pendirian yang dibuat oleh notaris.
Akta tersebut memuat informasi penting mengenai perseroan, termasuk nama perseroan, maksud dan tujuan, kegiatan usaha, modal, pemegang saham, serta organ perseroan.
Karena itu, kegiatan usaha yang dicantumkan sejak tahap pendirian perlu disusun sesuai dengan rencana bisnis.
Setelah akta pendirian dibuat, proses pendirian PT dilanjutkan dengan pengesahan badan hukum melalui Kementerian Hukum.
SK pengesahan badan hukum menjadi salah satu dokumen penting untuk proses administrasi dan perizinan usaha selanjutnya.
Setelah PT terbentuk, administrasi perpajakan perusahaan juga perlu dipersiapkan.
Pastikan data NPWP badan usaha konsisten dengan identitas PT dan dokumen legalitas lainnya.
NIB didaftarkan melalui sistem OSS dan menjadi identitas pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usaha.
Untuk coffee shop yang aktivitasnya sesuai dengan KBLI 56303, kode tersebut dapat menjadi salah satu titik awal pemeriksaan.
Namun, NIB bukan pengganti akta pendirian atau SK Menteri.
Apabila kegiatan coffee shop masuk kategori risiko menengah rendah, pelaku usaha perlu memenuhi standar usaha dan Sertifikat Standar sesuai ketentuan.
Jadi, jangan berhenti setelah NIB terbit.
Periksa kembali hasil pemrosesan OSS dan persyaratan yang muncul berdasarkan KBLI serta kegiatan usaha yang didaftarkan.
Coffee shop termasuk usaha yang menangani dan menyajikan makanan atau minuman siap saji.
Karena itu, standar higiene dan sanitasi perlu diperhatikan. Materi yang Anda upload menyebutkan KBLI 56303 termasuk dalam ruang lingkup standar terkait Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Namun, penerapan dan mekanisme pemenuhannya tetap perlu dilihat berdasarkan karakteristik usaha, lokasi, dan ketentuan teknis yang berlaku.
Legalitas coffee shop juga berkaitan dengan lokasi dan bangunan.
Hal ini perlu diperhatikan terutama apabila Anda:
- Menyewa ruko;
- Melakukan renovasi;
- Membangun bangunan baru; atau
- Menggunakan lokasi dengan ketentuan tata ruang tertentu.
Karena itu, periksa lokasi sebelum mengeluarkan biaya besar.
Tidak semua coffee shop memiliki kebutuhan izin tambahan yang sama.
Perizinan tambahan bergantung pada aktivitas yang benar-benar dilakukan.
Contohnya adalah coffee shop yang menjual minuman beralkohol, yang dapat memiliki persyaratan tambahan sesuai kegiatan dan golongannya.
Begitu pula apabila coffee shop memproduksi makanan, menjual produk kemasan, melakukan perdagangan tertentu, atau menjalankan kegiatan usaha lainnya.
Salah satu kesalahan yang sering terjadi adalah memilih KBLI hanya berdasarkan nama bisnis.
Padahal, yang menentukan klasifikasi adalah aktivitas usaha yang sebenarnya dilakukan.
Untuk coffee shop yang kegiatan utamanya menyediakan minuman panas atau dingin untuk dikonsumsi di tempat, KBLI 56303 – Aktivitas Rumah Minum/Kafe merupakan kode yang relevan berdasarkan materi yang digunakan.
Tetapi jika coffee shop memiliki kegiatan tambahan seperti produksi makanan, penjualan produk kemasan, atau aktivitas perdagangan lainnya, perlu dilakukan pengecekan apakah membutuhkan KBLI tambahan.
Nama usaha tidak menentukan KBLI. Aktivitas usaha yang menentukan klasifikasinya.
Sebelum coffee shop mulai beroperasi, Anda dapat menggunakan checklist sederhana berikut:



Membuka coffee shop bukan hanya mengenai konsep, menu, lokasi, dan modal. Legalitas usaha juga perlu dipersiapkan sejak awal agar kegiatan bisnis dapat berjalan sesuai ketentuan.
Untuk coffee shop yang kegiatan utamanya menyediakan minuman untuk dikonsumsi di tempat, KBLI 56303 – Aktivitas Rumah Minum/Kafe merupakan kode yang relevan berdasarkan materi ini dan tetap digunakan dalam KBLI 2025.
Namun, jangan langsung menganggap satu KBLI otomatis mencakup seluruh aktivitas coffee shop.
Jika Anda juga memproduksi makanan, menjual produk kemasan, menjual alkohol, atau menjalankan aktivitas lainnya, kebutuhan KBLI dan perizinannya perlu diperiksa kembali.
Saran paling aman adalah jangan langsung menghabiskan modal untuk renovasi dan peralatan.

Dengan legalitas yang dipersiapkan sejak awal, Anda dapat lebih fokus membangun brand, meningkatkan kualitas produk, dan mengembangkan coffee shop tanpa mengabaikan kewajiban hukum.

Ya. Pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha wajib memiliki Perizinan Berusaha sesuai ketentuan PBBR.
Untuk kegiatan utama penyediaan minuman yang dikonsumsi di tempat, KBLI yang relevan adalah 56303 – Aktivitas Rumah Minum/Kafe.
Tidak. KBLI 56303 mencakup kegiatan rumah minum/kafe yang menyediakan utamanya minuman panas maupun dingin untuk dikonsumsi di tempat.
Tidak selalu. Untuk KBLI 56303 dengan risiko menengah rendah, pelaku usaha perlu memperhatikan Sertifikat Standar selain NIB. Selain itu, terdapat persyaratan higiene sanitasi dan kemungkinan PB UMKU tertentu.
Aspek higiene sanitasi merupakan bagian penting dari standar usaha coffee shop. KBLI 56303 tercantum dalam standar terkait SLHS, tetapi penerapan dan mekanismenya perlu dilihat berdasarkan kondisi dan lokasi usaha.
Kegiatan tersebut dapat menimbulkan persyaratan tambahan. OSS mencantumkan PB UMKU berupa Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol sesuai golongan untuk kegiatan yang memenuhi ketentuannya.
Jika kegiatan tersebut dijalankan sebagai kegiatan usaha, kewajiban Perizinan Berusaha tetap perlu diperhatikan. Persyaratannya dapat berbeda berdasarkan lokasi, skala, dan karakteristik kegiatan usaha.
Penulis : Dara Septiafitri