Info
Up to 20 KBLI Bidang Usaha, Buka rekening Bank, Kartu nama Semua Direktur, Stempel perusahaan
  September 18, 2025     17:23  
980 79




Dalam dunia usaha yang semakin kompleks dan dinamis, keberadaan struktur tata kelola perusahaan yang baik menjadi sangat penting untuk menjamin keberlanjutan dan pertumbuhan usaha.



Salah satu bentuk badan hukum yang paling banyak digunakan di Indonesia adalah Perseroan Terbatas (PT).

Dalam struktur PT, terdapat tiga organ utama yang memiliki peran strategis, yaitu Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi, dan Dewan Komisaris.

Di antara ketiganya, Dewan Komisaris memegang peranan penting sebagai organ pengawas yang bertanggung jawab untuk memastikan bahwa Direksi menjalankan tugasnya secara profesional, transparan, dan sesuai dengan kepentingan perusahaan serta pemegang saham.

Dewan Komisaris juga berperan memberikan nasihat, arahan strategis, serta memastikan penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) di lingkungan perusahaan.

Melalui artikel ini, kita akan membahas lebih dalam mengenai fungsi, tanggung jawab, serta tantangan yang dihadapi oleh Dewan Komisaris dalam menjalankan perannya.

Pemahaman yang baik terhadap peran Dewan Komisaris diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan kualitas tata kelola perusahaan di Indonesia.



Dalam struktur organisasi Perseroan Terbatas (PT), Dewan Komisaris merupakan salah satu organ penting yang memiliki fungsi pengawasan dan pemberian nasihat terhadap pelaksanaan tugas Direksi.
Keberadaan Dewan Komisaris menjadi bagian tak terpisahkan dalam sistem tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).



Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), Dewan Komisaris adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus serta memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan perseroan.



Dari definisi tersebut, dapat dipahami bahwa peran Dewan Komisaris bukanlah sebagai pelaksana operasional harian perusahaan, melainkan sebagai pihak yang memastikan pengelolaan perusahaan berjalan sesuai dengan tujuan, peraturan, dan kepentingan pemegang saham.

Dewan Komisaris juga menjadi penyeimbang dalam struktur perusahaan, agar kekuasaan tidak terpusat hanya pada Direksi.

Dengan demikian, Dewan Komisaris memiliki posisi strategis untuk mengawasi, mengevaluasi, dan membimbing manajemen perusahaan, sekaligus melindungi kepentingan para pemegang saham serta stakeholder lainnya.


Peran dan keberadaan Dewan Komisaris dalam struktur organisasi Perseroan Terbatas (PT) memiliki landasan hukum yang jelas dalam sistem hukum Indonesia.


Dasar hukum ini penting sebagai acuan dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pemberian nasihat kepada Direksi agar kegiatan usaha perusahaan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT)

Undang-Undang ini merupakan regulasi utama yang mengatur pembentukan, struktur, dan operasional PT di Indonesia. Beberapa pasal penting yang mengatur peran Dewan Komisaris antara lain:


2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Bagi PT yang berbentuk perusahaan terbuka atau perusahaan yang bergerak di sektor jasa keuangan, peran dan fungsi Dewan Komisaris juga diatur oleh berbagai regulasi OJK, seperti:

  1. POJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
  2. POJK No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
Regulasi ini mengatur persyaratan keanggotaan, independensi, dan kewajiban Dewan Komisaris dalam perusahaan publik, termasuk pembentukan komite-komite seperti Komite Audit yang berada di bawah pengawasan Dewan Komisaris.

3. Anggaran Dasar PT

Setiap PT juga memiliki Anggaran Dasar yang secara khusus dapat mengatur lebih lanjut mengenai tugas, wewenang, dan mekanisme kerja Dewan Komisaris, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.



Dalam struktur Perseroan Terbatas (PT), Dewan Komisaris merupakan organ yang memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga jalannya perusahaan agar sesuai dengan tujuan, prinsip tata kelola yang baik, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Dewan Komisaris tidak terlibat langsung dalam operasional sehari-hari perusahaan, tetapi memiliki fungsi penting sebagai pengawas dan penasihat bagi Direksi.

A. Tugas Dewan Komisaris


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), khususnya Pasal 108, Dewan Komisaris memiliki beberapa tugas utama sebagai berikut:

1. Melakukan Pengawasan Umum dan/atau Khusus terhadap Direksi

- Dewan Komisaris bertanggung jawab untuk mengawasi pelaksanaan tugas Direksi, baik secara keseluruhan maupun dalam hal tertentu, guna memastikan kepatuhan terhadap rencana kerja, anggaran, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Memberikan Nasihat kepada Direksi

- Dalam menjalankan tugasnya, Direksi dapat menerima masukan strategis dari Dewan Komisaris. Nasihat ini dapat berupa saran terhadap pengambilan keputusan penting, restrukturisasi, investasi, dan sebagainya.

3. Mengawasi Kepatuhan terhadap Prinsip Good Corporate Governance (GCG)

- Dewan Komisaris bertugas memastikan bahwa perusahaan menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik, yaitu transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran.



4. Mengawasi Pelaksanaan Rencana Bisnis dan Strategi Perusahaan

- Dewan Komisaris ikut serta dalam mengawasi pencapaian target dan pelaksanaan rencana jangka panjang perusahaan.

5. Melaporkan Hasil Pengawasan kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

- Dewan Komisaris wajib menyampaikan laporan tahunan dan hasil pengawasan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada para pemegang saham.

Wewenang Dewan Komisaris

Selain tugas-tugas tersebut, Dewan Komisaris juga memiliki sejumlah wewenang yang diberikan oleh undang-undang maupun anggaran dasar perusahaan, antara lain:

1. Meminta Keterangan dari Direksi

Dewan Komisaris berhak setiap saat meminta informasi dan dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan perusahaan dari Direksi.

2. Menghentikan Sementara Direksi

Dalam hal Direksi melakukan tindakan yang bertentangan dengan anggaran dasar atau merugikan perusahaan, Dewan Komisaris dapat menghentikan sementara anggota Direksi tertentu (Pasal 106 UUPT).



3. Masuk ke dalam Kantor dan Fasilitas Perusahaan

Dewan Komisaris dapat melakukan inspeksi ke kantor atau fasilitas usaha untuk melakukan pengawasan langsung terhadap kegiatan usaha.

4. Mengusulkan Rencana Strategis dan Kebijakan

Meski tidak mengambil keputusan operasional, Dewan Komisaris berwenang memberikan rekomendasi strategis yang harus dipertimbangkan oleh Direksi.

5. Membentuk Komite-Komite Pendukung

Untuk menunjang efektivitas pengawasan, Dewan Komisaris dapat membentuk komite-komite seperti Komite Audit, Komite Nominasi dan Remunerasi, dan lainnya.



Dalam struktur Perseroan Terbatas (PT), Dewan Komisaris memegang peran yang sangat penting dalam menjamin keberlangsungan dan integritas perusahaan.

Selain bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi, Dewan Komisaris juga menjalankan peran strategis dalam menjaga keseimbangan kekuasaan serta memastikan penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG).

1. Penyeimbang Kekuasaan (Check and Balance)

Dalam menjalankan fungsi pengawasan, Dewan Komisaris menjadi penyeimbang kekuasaan terhadap Direksi agar tidak menyimpang dari tujuan perusahaan.

2. Perwakilan Pemegang Saham

Mewakili kepentingan pemegang saham dalam memastikan perusahaan dikelola secara efisien, transparan, dan akuntabel.

3. Menjaga Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance/GCG)

Berperan aktif dalam penerapan prinsip-prinsip GCG seperti transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran.



Peran Dewan Komisaris dalam sebuah Perseroan Terbatas (PT) tidak hanya bersifat formalitas.

Sebagai organ pengawas yang memiliki tanggung jawab besar terhadap keberlangsungan dan tata kelola perusahaan, Dewan Komisaris harus dibekali dengan kompetensi tertentu agar dapat menjalankan fungsinya secara efektif, profesional, dan berintegritas. 

Untuk menjalankan peran dan tanggung jawabnya secara efektif, anggota Dewan Komisaris perlu memiliki:

1. Kompetensi Profesional
2. Kompetensi Analisis dan Pengambilan Keputusan
3. Integritas dan Etika
4. Independensi
5. Kemampuan Komunikasi dan Kolaborasi
6. Kemampuan Kepemimpinan dan Visi Strategis
7. Pemahaman terhadap Regulasi dan Tata Kelola


Menjadi anggota Dewan Komisaris dalam sebuah Perseroan Terbatas (PT) bukanlah sekadar jabatan prestisius.

Di balik peran strategisnya sebagai pengawas dan penasihat Direksi, Dewan Komisaris menghadapi berbagai tantangan yang dapat memengaruhi efektivitas fungsinya dalam menjaga tata kelola perusahaan dan keberlangsungan bisnis.

Berikut adalah beberapa tantangan utama yang sering dihadapi Dewan Komisaris:

1. Akses Terbatas terhadap Informasi
2. Konflik Kepentingan
3. Tekanan dari Pemegang Saham Mayoritas
4. Perubahan Regulasi dan Kompleksitas Hukum
5. Dinamika Internal Perusahaan
6. Risiko Reputasi dan Hukum
7. Perkembangan Teknologi dan Disrupsi Bisnis

Dewan Komisaris memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga arah dan kelangsungan perusahaan.

Melalui fungsi pengawasan dan pemberian nasihat, Dewan Komisaris membantu memastikan bahwa manajemen perusahaan berjalan dengan baik, bertanggung jawab, dan sesuai dengan kepentingan para pemegang saham serta stakeholder lainnya.
Oleh karena itu, efektivitas Dewan Komisaris sangat menentukan keberhasilan tata kelola dan pertumbuhan perusahaan ke depan.


Peran penting Dewan Komisaris dalam PT bukan hanya bersifat normatif, tetapi juga didukung secara kuat oleh kerangka hukum formal di Indonesia.

Dengan adanya dasar hukum yang jelas, Dewan Komisaris memiliki legitimasi untuk menjalankan fungsi pengawasan, menjaga akuntabilitas Direksi, dan melindungi kepentingan pemegang saham serta stakeholders lainnya. 

Penulis : Dara Septiafitri