
Tahun 2026 menjadi fase krusial bagi pelaku UMKM dalam menghadapi sistem perizinan berusaha berbasis risiko melalui Online Single Submission (OSS).
Pemerintah terus memperkuat integrasi antara kemudahan investasi dan perlindungan lingkungan hidup.
Salah satu titik krusialnya adalah kewajiban pemenuhan dokumen lingkungan berupa RKL-RPL atau SPPL sebagai bagian dari proses perizinan berusaha.
Melalui PP Nomor 28 Tahun 2025, pemerintah menegaskan bahwa persetujuan lingkungan bukan sekadar formalitas administratif, tetapi merupakan syarat efektivitas perizinan berusaha
Artinya, meskipun Nomor Induk Berusaha (NIB) dapat terbit lebih cepat melalui OSS, izin tersebut belum sepenuhnya efektif sebelum kewajiban lingkungan dipenuhi.
Bagi UMKM, tantangan ini sering kali muncul karena kurangnya pemahaman terhadap klasifikasi risiko usaha dan implikasi KBLI yang dipilih.

Banyak pelaku usaha mengira bahwa kategori “usaha kecil” otomatis berarti “risiko rendah”.
Padahal, dalam sistem OSS, penentuan risiko tidak hanya berdasarkan skala modal, tetapi juga potensi dampak terhadap lingkungan.

RKL-RPL (Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan) adalah dokumen lingkungan yang memuat langkah-langkah pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan dari suatu kegiatan usaha yang memiliki potensi dampak penting dan tidak termasuk kategori wajib AMDAL
RKL-RPL biasanya diwajibkan bagi usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi. Penyusunannya membutuhkan kajian teknis dan sering kali memerlukan tenaga ahli lingkungan.
Memuat langkah-langkah konkret untuk mencegah, mengurangi, atau mengendalikan dampak negatif lingkungan.
Memuat metode pemantauan dampak secara berkala untuk memastikan pengelolaan berjalan efektif.
RKL-RPL biasanya diwajibkan untuk usaha risiko menengah tinggi, seperti industri pengolahan skala tertentu, bengkel besar, atau usaha dengan potensi limbah cair dan B3.
SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup) adalah pernyataan komitmen dari pelaku usaha untuk mengelola dan memantau dampak lingkungan dari kegiatan yang berisiko rendah.
Berbeda dengan RKL-RPL, SPPL tidak memerlukan analisis teknis mendalam. Dokumen ini diisi melalui OSS sebagai bentuk komitmen administratif.
Namun demikian, SPPL tetap memiliki kekuatan hukum dan dapat menjadi dasar penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran lingkungan.

PP 28 Tahun 2025 memperjelas bahwa setiap kegiatan usaha wajib memenuhi persetujuan lingkungan sesuai tingkat risikonya sebelum izin usaha dinyatakan efektif

Regulasi ini menunjukkan bahwa kemudahan berusaha tetap berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan hidup.
Dengan demikian, keberadaan dokumen lingkungan bukan lagi terpisah dari sistem OSS, melainkan menjadi bagian integral di dalamnya.

RKL-RPL berfungsi sebagai instrumen teknis pengendalian dampak lingkungan. Dokumen ini memuat langkah-langkah konkret untuk mengelola limbah, emisi, serta dampak sosial dan ekologis dari kegiatan usaha.
Fungsi utamanya meliputi:
- Pedoman pengelolaan dampak lingkungan
- Dasar pemantauan dan pelaporan berkala
- Instrumen evaluasi pemerintah
- Mitigasi risiko sanksi administratif
Selain itu, RKL-RPL juga membantu pelaku usaha membangun citra perusahaan yang bertanggung jawab terhadap lingkungan.
SPPL berfungsi sebagai bentuk komitmen awal pelaku usaha untuk menjaga lingkungan. Meskipun lebih sederhana, SPPL tetap memiliki kekuatan hukum sebagai bagian dari persetujuan lingkungan.
Fungsinya antara lain:
- Bukti komitmen pengelolaan lingkungan
- Syarat administratif OSS untuk risiko rendah
- Dasar pengawasan umum oleh pemerintah
Walaupun sederhana, SPPL tetap mengikat secara hukum.

Perbedaan antara RKL-RPL dan SPPL pada dasarnya terletak pada tingkat risiko usaha, kedalaman kajian dokumen, serta proses evaluasinya dalam sistem perizinan berbasis risiko.
Dalam kerangka PP Nomor 28 Tahun 2025, setiap kegiatan usaha diklasifikasikan berdasarkan potensi dampaknya terhadap lingkungan hidup
Usaha dengan risiko menengah tinggi diwajibkan menyusun RKL-RPL karena memiliki potensi dampak yang lebih signifikan dan memerlukan pengelolaan serta pemantauan yang terstruktur.
Sementara itu, usaha dengan risiko rendah cukup membuat SPPL sebagai bentuk pernyataan kesanggupan untuk mengelola dampak lingkungan secara sederhana.
Dokumen ini memuat analisis sumber dampak, rencana pengelolaan, serta metode pemantauan lingkungan yang harus dijalankan secara berkala.
Penyusunannya sering kali membutuhkan tenaga ahli dan melalui proses evaluasi oleh instansi lingkungan hidup sebelum dinyatakan disetujui.
Sebaliknya, SPPL lebih bersifat deklaratif dan administratif. Pelaku usaha menyatakan komitmen pengelolaan lingkungan melalui sistem OSS tanpa kajian teknis mendalam dan tanpa proses penilaian substansi yang kompleks.
Dari sisi implikasi terhadap perizinan, RKL-RPL biasanya membutuhkan waktu dan biaya lebih besar dibandingkan SPPL.
Proses evaluasi RKL-RPL dapat memakan waktu beberapa minggu dan berpengaruh pada efektivitas izin usaha.
Namun demikian, baik RKL-RPL maupun SPPL tetap memiliki kekuatan hukum dan menjadi bagian penting dari persetujuan lingkungan yang menentukan apakah izin usaha dapat dinyatakan efektif sesuai ketentuan dalam PP 28 Tahun 2025.


Dalam sistem OSS, NIB dapat diterbitkan berdasarkan komitmen. Namun PP 28 Tahun 2025 menegaskan bahwa izin usaha baru efektif setelah kewajiban lingkungan dipenuhi
Untuk usaha yang cukup dengan SPPL, proses relatif cepat sehingga NIB dapat langsung digunakan.
Namun bagi usaha yang diwajibkan menyusun RKL-RPL, NIB akan berstatus belum efektif sampai dokumen tersebut disetujui.
Implikasinya bagi UMKM:
- Penundaan operasional usaha
- Hambatan akses pembiayaan
- Risiko sanksi jika beroperasi tanpa persetujuan lingkungan
Karena itu, pemahaman terhadap kewajiban lingkungan menjadi faktor krusial dalam strategi legalitas usaha.

Meskipun suatu KBLI dikategorikan risiko rendah, kewajiban dapat berubah jika terdapat faktor yang meningkatkan potensi dampak lingkungan.
PP 28 Tahun 2025 menegaskan bahwa penentuan risiko tidak hanya berdasarkan skala modal, tetapi juga potensi dampak kegiatan.
Faktor yang dapat meningkatkan kewajiban:
- Lokasi usaha di kawasan sensitif
- Produksi limbah tertentu
- Peningkatan kapasitas usaha
- Perubahan kegiatan usaha
PP 28 Tahun 2025 menekankan bahwa penentuan risiko mempertimbangkan potensi dampak nyata.
Oleh karena itu, UMKM harus memahami bahwa skala modal bukan satu-satunya penentu.

Penentuan dokumen lingkungan dilakukan otomatis oleh OSS berdasarkan KBLI yang dipilih.
Beberapa sektor usaha yang cenderung membutuhkan RKL-RPL antara lain industri pengolahan, percetakan, bengkel, dan usaha yang menghasilkan limbah.
Sedangkan usaha berbasis jasa atau perdagangan non-produktif biasanya cukup dengan SPPL.


Kategori risiko dalam OSS menentukan kewajiban dokumen lingkungan:
- Risiko Rendah → SPPL
- Risiko Menengah Rendah → SPPL + standar usaha
- Risiko Menengah Tinggi → RKL-RPL
- Risiko Tinggi → AMDAL


PP Nomor 28 Tahun 2025 mempertegas bahwa persetujuan lingkungan merupakan bagian tidak terpisahkan dari perizinan berusaha berbasis risiko.
RKL-RPL dan SPPL bukan sekadar formalitas, melainkan syarat efektivitas NIB.
UMKM perlu memahami bahwa klasifikasi risiko dan potensi dampak menjadi faktor utama penentuan kewajiban dokumen lingkungan.
Dengan persiapan matang dan pemahaman regulasi yang tepat, UMKM dapat menghadapi 2026 dengan kepastian hukum, perlindungan lingkungan, dan keberlanjutan usaha yang lebih kuat.
Penulis : Prisca Kesuma Wardhani