Info
Up to 20 KBLI Bidang Usaha, Buka rekening Bank, Kartu nama Semua Direktur, Stempel perusahaan
  September 04, 2026     10:14  
980 79


Pengantar



Memulai usaha ayam petelur membutuhkan persiapan yang cukup matang. Selain memikirkan bibit ayam, kandang, pakan, tenaga kerja, dan modal operasional, ada satu hal yang sering menjadi kendala bagi pemula: lahan.

Banyak calon peternak berpikir bahwa untuk memulai usaha ayam petelur harus terlebih dahulu memiliki tanah sendiri.

Padahal, tidak memiliki tanah sendiri bukan berarti tidak bisa memulai usaha ayam petelur.

Pemula masih dapat mempertimbangkan penggunaan lahan sewa atau bentuk kerja sama penggunaan lahan lainnya, selama penggunaan lahan tersebut sah dan lokasi yang dipilih memenuhi persyaratan yang berlaku untuk kegiatan peternakan. 

Namun, jangan sampai karena ingin menghemat modal, Anda langsung menyewa lahan yang murah tanpa mengecek apakah lokasi tersebut memang dapat digunakan untuk peternakan.

Sebab, usaha ayam petelur bukan hanya membutuhkan tempat untuk mendirikan kandang. Anda juga perlu memperhatikan tata ruang, lingkungan, akses transportasi, sumber air, pengelolaan limbah, biosekuriti, kesehatan hewan, serta persyaratan teknis berdasarkan skala usaha.

Di sisi lain, legalitas usaha juga harus dipersiapkan sejak awal.

Untuk usaha Budi Daya Ayam Ras Petelur, KBLI yang digunakan adalah 01462. Dalam sistem OSS, persyaratan perizinan dapat berbeda berdasarkan parameter kegiatan usaha, termasuk skala dan tingkat risiko. 

Jadi, kalau Anda ingin memulai usaha ayam petelur tetapi belum memiliki lahan, jangan langsung berpikir harus membeli tanah.

Yang lebih penting adalah:

Pastikan Anda memiliki dasar penggunaan lahan yang sah, lokasi sesuai untuk usaha, dan legalitas usaha dipersiapkan sejak awal.


Pengertian Usaha Ayam Petelur



Usaha ayam petelur merupakan kegiatan budi daya ayam yang dilakukan untuk menghasilkan telur konsumsi dan produk lainnya.

Dalam klasifikasi kegiatan usaha, Budi Daya Ayam Ras Petelur menggunakan KBLI 01462. Kegiatan ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan budi daya ayam ras untuk menghasilkan telur konsumsi dan produk lainnya. 

Dalam Permentan Nomor 34 Tahun 2025, kegiatan Budi Daya Ayam Ras Petelur juga menggunakan KBLI 01462. Budi daya tersebut dilakukan pada suatu tempat tertentu secara berkesinambungan, mulai dari anak ayam umur satu hari sampai menghasilkan telur. 

Dari pengertian tersebut, terlihat bahwa lokasi menjadi bagian penting dalam usaha ayam petelur.

Namun, terdapat hal yang perlu dibedakan oleh pemula:

Memiliki lahan sendiri ≠ memiliki hak untuk menggunakan lahan.

Seseorang tidak selalu harus memiliki sertifikat tanah atas namanya sendiri untuk menjalankan kegiatan usaha. Yang lebih penting adalah adanya dasar penggunaan lahan yang sah serta lokasi tersebut dapat digunakan untuk kegiatan usaha dan memenuhi persyaratan yang berlaku.

Karena itu, calon peternak yang belum mempunyai tanah sendiri masih dapat mempertimbangkan:

  1. menyewa lahan;
  2. bekerja sama dengan pemilik lahan; atau
  3. bentuk penggunaan lahan lainnya yang sah.

Tentunya, penggunaan tersebut harus diperbolehkan untuk kegiatan usaha yang direncanakan dan memenuhi persyaratan lokasi, tata ruang, lingkungan, serta teknis peternakan. 


Dasar Hukum Usaha Ayam Petelur


Salah satu hal penting sebelum memulai usaha adalah mengetahui aturan yang berlaku saat ini.

Dokumen yang Anda upload menekankan adanya perubahan regulasi yang perlu diperhatikan oleh calon pelaku usaha ayam petelur.

Sebelumnya, salah satu aturan yang banyak digunakan sebagai pedoman adalah Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31/Permentan/OT.140/2/2014 tentang Pedoman Budi Daya Ayam Pedaging dan Ayam Petelur yang Baik.

Peraturan tersebut mengatur berbagai aspek budi daya ayam, antara lain:
  1. sarana;
  2. lokasi;
  3. kandang;
  4. kesehatan hewan;
  5. pakan;
  6. biosekuriti;
  7. dan pengelolaan usaha.

Namun, Permentan 31/2014 telah dicabut dan tidak berlaku sejak 9 Desember 2025. Pencabutan tersebut dilakukan melalui Permentan Nomor 34 Tahun 2025

Karena itu, apabila Anda menemukan artikel lama yang masih menjadikan Permentan 31/2014 sebagai aturan yang berlaku saat ini, informasi tersebut perlu diperhatikan kembali.

Untuk usaha ayam ras petelur saat ini, dokumen mengarahkan pelaku usaha untuk memperhatikan antara lain:
  1. PP Nomor 28 Tahun 2025
  2. Permentan Nomor 34 Tahun 2025;
  3. ketentuan OSS; dan
  4. regulasi sektoral lain yang relevan. 

Perubahan aturan ini penting karena calon peternak sebaiknya tidak hanya mengandalkan informasi lama ketika menyiapkan usaha.

Aturan yang digunakan untuk memulai usaha harus disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku saat usaha tersebut dijalankan.


Hal Penting yang Wajib Diketahui Jika Tidak Punya Lahan


1. Tidak Punya Tanah Sendiri Bukan Berarti Tidak Bisa Memulai Usaha


Ini adalah hal pertama yang perlu diluruskan.

Tidak mempunyai tanah sendiri bukan berarti Anda tidak dapat memulai usaha ayam petelur.

Kepemilikan tanah dan hak untuk menggunakan tanah merupakan dua hal yang berbeda.

Dalam praktiknya, seseorang dapat menggunakan lahan milik pihak lain berdasarkan hubungan hukum yang sah, misalnya melalui perjanjian sewa atau bentuk kerja sama lainnya. 

Jadi, bagi pemula yang belum memiliki modal untuk membeli tanah, lahan sewa dapat menjadi salah satu alternatif.

Tetapi jangan berhenti pada pertanyaan:

Berapa harga sewanya?

Pertanyaan yang lebih penting adalah:

Apakah lahan ini memang bisa digunakan untuk usaha ayam petelur?
Sebelum menyewa, periksa terlebih dahulu:
  1. kesesuaian tata ruang;
  2. kondisi lingkungan sekitar;
  3. akses jalan;
  4. akses transportasi;
  5. ketersediaan air;
  6. pengelolaan limbah;
  7. kemungkinan pembangunan kandang;
  8. dan persyaratan teknis peternakan.

Jangan sampai Anda memilih lahan karena harganya murah, tetapi setelah kontrak ditandatangani ternyata lokasi tersebut tidak sesuai untuk kegiatan peternakan.


2. Perhatikan Lokasi Sebelum Menyewa Lahan

Kesalahan yang sering terjadi pada pemula adalah langsung menyewa lahan karena harganya murah.

Padahal, lokasi merupakan salah satu faktor penting dalam usaha ayam petelur.

Kegiatan peternakan berkaitan dengan:
  1. tata ruang;
  2. lingkungan;
  3. akses transportasi;
  4. sanitasi;
  5. biosekuriti;
  6. kesehatan hewan;
  7. sumber air;
  8. dan pengelolaan limbah.

Dalam standar yang terdapat pada Permentan 34/2025, untuk skala menengah dan besar terdapat persyaratan lokasi dan jarak tertentu, termasuk perhatian terhadap kesesuaian tata ruang, lingkungan, akses transportasi, serta risiko kontaminasi. 

Karena itu,  jangan tanda tangan perjanjian sewa sebelum lokasi diperiksa.

Bayangkan Anda sudah membayar sewa untuk beberapa tahun, membangun kandang, membeli ayam, memasang instalasi air dan listrik, tetapi kemudian lokasi tersebut ternyata tidak memenuhi persyaratan yang dibutuhkan.

Kerugiannya tentu tidak hanya berupa biaya sewa.

Anda juga berpotensi menghadapi kerugian dari investasi fasilitas yang sudah dibangun.

Maka, urutannya lebih aman:




3. Buat Perjanjian Sewa yang Jelas

Jika menggunakan lahan sewa, jangan hanya mengandalkan kesepakatan secara lisan.


Buat perjanjian tertulis yang menjelaskan setidaknya:


Hal ini sangat penting karena usaha ayam petelur membutuhkan investasi pada berbagai fasilitas.


Contohnya:


Jika masa sewa terlalu pendek dibandingkan dengan nilai investasi, pemilik usaha dapat mengalami kesulitan ketika masa sewa berakhir. 


Misalnya Anda menyewa lahan hanya dalam jangka pendek, tetapi membangun kandang dengan investasi besar.

Ketika masa sewa berakhir, Anda harus menghadapi pilihan yang tidak mudah:

  1. memperpanjang sewa;
  2. memindahkan fasilitas;
  3. atau menghentikan kegiatan.

Karena itu, jangka waktu sewa sebaiknya dipertimbangkan dengan nilai investasi yang akan dikeluarkan.

Perjanjian juga sebaiknya memberikan kepastian bahwa lahan memang dapat digunakan untuk kegiatan usaha yang direncanakan.


Skala Usaha Mempengaruhi Persyaratan


Jangan menganggap semua usaha ayam petelur memiliki persyaratan yang sama. Peternakan dengan skala kecil belum tentu memiliki persyaratan yang sama dengan usaha komersial berskala besar.

Dalam sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, persyaratan dapat ditentukan berdasarkan parameter kegiatan usaha, termasuk skala usaha dan tingkat risiko

Untuk KBLI 01462, OSS menyediakan informasi mengenai:
  1. ruang lingkup usaha;
  2. tingkat risiko;
  3. perizinan;
  4. dan PB UMKU yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.

Permentan 34/2025 juga membedakan standar berdasarkan skala usaha. Karena itu, calon peternak harus memasukkan data usaha secara benar pada OSS.

Jangan sengaja memasukkan data yang tidak sesuai hanya agar mendapatkan persyaratan yang dianggap lebih mudah. Data yang dimasukkan seharusnya mencerminkan kondisi usaha sebenarnya.

Dengan begitu, sistem OSS dapat menentukan persyaratan yang sesuai berdasarkan parameter kegiatan usaha.


Kandang Harus Direncanakan Sejak Awal



Tidak mempunyai lahan sendiri bukan berarti kandang dapat dibuat seadanya.

Justru, kandang harus direncanakan sejak awal.



Standar budi daya ayam ras petelur dalam regulasi terbaru juga memperhatikan aspek prasarana dan lokasi sebagai bagian dari standar kegiatan usaha.  Bagi pemula yang menggunakan lahan sewa, ada satu hal yang sering dilupakan:

Apakah perjanjian sewa mengizinkan pembangunan kandang?

Jangan sampai kontrak sewa hanya menyatakan bahwa tanah boleh digunakan, tetapi tidak menjelaskan apakah penyewa boleh membangun fasilitas.

Ini penting terutama apabila kandang yang dibangun bersifat permanen atau membutuhkan investasi besar.

Karena itu, hak untuk membangun fasilitas peternakan sebaiknya dipastikan sejak awal dalam perjanjian penggunaan lahan.


Apakah Wajib Membuat Perizinan? Kapan Membuat Izinnya?


Bagi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan secara komersial, aspek perizinan tidak boleh diabaikan. Untuk kegiatan Budi Daya Ayam Ras Petelur, KBLI yang digunakan adalah 01462.

KBLI tersebut tersedia dalam sistem OSS dan memiliki persyaratan perizinan berdasarkan parameter kegiatan usaha. 

Dalam data OSS yang menjadi referensi dokumen, KBLI 01462 dapat memiliki kewajiban berupa:

  1. NIB; dan
  2. Sertifikat Standar, tergantung parameter usaha.

Selain itu, dapat terdapat PB UMKU atau persyaratan/sertifikasi lain yang relevan.

Dokumen juga menyebut antara lain:

  1. Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner; dan
  2. sertifikasi cara budi daya ternak yang baik

dalam ruang lingkup layanan yang berkaitan dengan KBLI 01462. 

Karena persyaratan dapat bergantung pada parameter usaha, calon peternak perlu memasukkan data usaha dengan benar ke OSS.

Jangan menentukan legalitas hanya berdasarkan jumlah ayam.

Periksa keseluruhan parameter usaha yang diminta dalam sistem.


Kapan Sebaiknya Membuat NIB?



Secara praktis, NIB sebaiknya dibuat sebelum kegiatan usaha mulai dijalankan secara komersial.

Jangan menunggu sampai usaha sudah berjalan lama baru memikirkan NIB.


Mengurus legalitas sejak tahap awal memiliki manfaat penting.



Hal ini menjadi semakin penting apabila Anda menggunakan lahan sewa.


Sebelum mengeluarkan modal besar untuk:

sebaiknya legalitas kegiatan dan kelayakan lokasi diperiksa terlebih dahulu.  Dengan demikian, risiko investasi dapat ditekan.


Urutan yang Lebih Aman untuk Pemula


Urutan ini membantu Anda menghindari kesalahan memulai investasi sebelum mengetahui persyaratan legalitas dan lokasi.


Apa Saja yang Perlu Disiapkan Jika Tidak Punya Lahan?

Tidak memiliki lahan sendiri bukan berarti Anda tidak dapat memulai usaha. Namun, Anda tetap harus membuat perencanaan usaha secara menyeluruh. Setidaknya calon peternak perlu menyiapkan:



Usaha ayam petelur tidak langsung menghasilkan pendapatan maksimal sejak hari pertama.

Karena itu, modal kerja harus diperhitungkan untuk menanggung biaya pemeliharaan sampai ayam mencapai masa produksi. 

Ini penting agar usaha tidak berhenti di tengah jalan hanya karena modal operasional habis sebelum ayam menghasilkan telur secara optimal.


Checklist Pemula Usaha Ayam Petelur



Sebelum memulai usaha, Anda dapat menggunakan checklist berikut.


Checklist tersebut penting agar pemula tidak hanya memikirkan punya ayam berapa ekor?, tetapi juga memikirkan apakah usaha tersebut sudah memiliki fondasi legalitas dan operasional yang memadai. 


Kesimpulan dan Saran



Kesimpulan

Tidak memiliki lahan sendiri bukan berarti Anda tidak dapat memulai usaha ayam petelur.

Pemula masih dapat mempertimbangkan penggunaan lahan sewa atau bentuk kerja sama penggunaan lahan lainnya, selama memiliki dasar penggunaan yang sah dan lokasi tersebut memenuhi persyaratan yang berlaku untuk kegiatan peternakan. 

Hal yang perlu diperhatikan bukan hanya apakah Anda memiliki sertifikat tanah.

Pertanyaan yang lebih tepat adalah:

Apakah saya memiliki hak menggunakan lahan yang sah dan apakah lokasi tersebut memenuhi seluruh persyaratan usaha?



Dari sisi regulasi, terdapat perubahan penting yang harus diperhatikan.

Permentan Nomor 31/Permentan/OT.140/2/2014 telah dicabut dan tidak berlaku sejak 9 Desember 2025.

Aturan terbaru yang relevan antara lain PP Nomor 28 Tahun 2025 dan Permentan Nomor 34 Tahun 2025, termasuk standar kegiatan usaha untuk KBLI 01462 – Budi Daya Ayam Ras Petelur. 


Saran untuk Pemula

Jika Anda ingin memulai usaha ayam petelur tetapi belum memiliki lahan, jangan terburu-buru membeli tanah atau menyewa lahan hanya karena harganya murah.



Jika menggunakan lahan sewa, buat perjanjian tertulis yang jelas dan pastikan jangka waktu penggunaan lahan sebanding dengan investasi kandang dan fasilitas yang akan dibangun. 

Dari sisi legalitas, NIB sebaiknya dipersiapkan sejak tahap awal perencanaan usaha, bukan setelah usaha sudah berjalan.

Dengan demikian, Anda dapat mengetahui lebih awal apakah kegiatan usaha, lokasi, skala dan persyaratan perizinannya sudah sesuai.


 Frequently Asked Questions (FAQ)



Apakah usaha ayam petelur wajib memiliki NIB?

Untuk kegiatan usaha Budi Daya Ayam Ras Petelur, pelaku usaha perlu memenuhi Perizinan Berusaha berdasarkan parameter kegiatan pada OSS. KBLI yang digunakan adalah 01462. Persyaratan dapat mencakup NIB dan, berdasarkan parameter tertentu, Sertifikat Standar. 


Apakah harus punya tanah sendiri untuk usaha ayam petelur?

Tidak dapat disimpulkan bahwa setiap pelaku usaha harus memiliki tanah atas nama sendiri.

Yang penting adalah pelaku usaha memiliki dasar penggunaan lahan yang sah dan lokasi memenuhi persyaratan yang berlaku. 


Apakah boleh menggunakan lahan sewa?

Boleh dipertimbangkan, sepanjang penggunaan lahan tersebut sah, diperbolehkan untuk kegiatan usaha yang direncanakan, serta memenuhi persyaratan lokasi dan perizinan. 


Apakah Permentan 31 Tahun 2014 masih berlaku?

Tidak.

Permentan 31/Permentan/OT.140/2/2014 telah dicabut oleh Permentan Nomor 34 Tahun 2025 dan tidak berlaku sejak 9 Desember 2025. 


Apa aturan terbaru untuk usaha ayam petelur?

Salah satu aturan terbaru adalah Permentan Nomor 34 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk dan Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian.

Peraturan tersebut mengatur standar kegiatan usaha, termasuk KBLI 01462 – Budi Daya Ayam Ras Petelur


Berapa KBLI usaha ayam ras petelur?

KBLI untuk Budi Daya Ayam Ras Petelur adalah 01462. 


Apakah usaha ayam petelur rumahan juga perlu memperhatikan legalitas?

Jika kegiatan tersebut telah menjadi kegiatan usaha, aspek Perizinan Berusaha tetap perlu diperhatikan. Persyaratannya dapat berbeda berdasarkan skala dan parameter usaha yang dimasukkan ke OSS. 


Penulis : Dara Septiafitri