Info
Up to 20 KBLI Bidang Usaha, Buka rekening Bank, Kartu nama Semua Direktur, Stempel perusahaan
  April 30, 2025     16:13  
980 79



​Dalam dunia usaha, dinamika bisnis bisa membawa sebuah perusahaan pada berbagai fase, termasuk kemungkinan untuk menghentikan kegiatan operasional secara permanen.

Ketika sebuah badan usaha memutuskan untuk tidak lagi melanjutkan aktivitas bisnisnya, maka salah satu langkah penting yang perlu dilakukan adalah pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Dalam menjalankan usaha, tidak semua bisnis berjalan selamanya. Ada kalanya pemilik usaha memutuskan untuk menghentikan aktivitas usahanya karena berbagai alasan seperti bangkrut, perubahan strategi, atau pembubaran badan hukum.

Jika hal ini terjadi, maka langkah penting yang perlu dilakukan adalah pencabutan NIB (Nomor Induk Berusaha) melalui sistem OSS (Online Single Submission).

Pencabutan NIB bukan sekadar formalitas. ini adalah bagian dari penutupan usaha yang sah secara hukum. Berikut adalah panduan lengkap cara mengurus pencabutan NIB di OSS-RBA.

Mari simak penjeleasannya lebih lengkap.



Apa itu Pencabutan NIB?

Pencabutan NIB adalah proses administratif untuk menghapus atau menonaktifkan Nomor Induk Berusaha dari sistem OSS, yang menandakan bahwa suatu usaha sudah tidak aktif atau tidak beroperasi lagi secara legal.
Pencabutan ini dilakukan secara resmi oleh pelaku usaha atau pihak yang berwenang agar data perusahaan tidak lagi tercatat sebagai badan usaha aktif dalam sistem pemerintahan.

Tindakan ini penting karena NIB yang masih aktif dapat menimbulkan kewajiban administratif seperti laporan kegiatan, kewajiban perpajakan, atau tanggung jawab hukum lainnya. Oleh karena itu, pencabutan NIB merupakan bagian dari proses penutupan usaha yang sah dan tertib.


Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2021

Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

  1. PP ini merupakan turunan dari UU Cipta Kerja dan menjadi dasar pengaturan perizinan berusaha, termasuk pemberlakuan sistem OSS-RBA (Risk-Based Approach).
  2. Dalam pasal-pasal tertentu, dijelaskan bahwa perizinan berusaha dapat dicabut apabila pelaku usaha tidak memenuhi kewajiban atau tidak lagi melakukan kegiatan usaha.

Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021

Tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

  1. Pasal 47 sampai 53 menjelaskan tentang pengawasan dan sanksi administratif, termasuk pencabutan NIB dan izin usaha apabila tidak ada realisasi kegiatan usaha atau pelanggaran terhadap ketentuan perizinan.
  2. Pencabutan bisa dilakukan secara otomatis oleh sistem OSS jika usaha tidak aktif selama jangka waktu tertentu.

Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM No. 3 Tahun 2021

Tentang Sistem OSS Berbasis Risiko

Peraturan ini mempertegas alur dan mekanisme pencabutan izin dalam OSS-RBA. Termasuk juga mekanisme pencabutan secara mandiri oleh pelaku usaha atau oleh sistem berdasarkan hasil pengawasan.

Undang-Undang No. 11 Tahun 2020

Tentang Cipta Kerja

Menjadi payung hukum utama reformasi perizinan berusaha dan dasar pembentukan sistem OSS. UU ini memberikan ruang hukum bagi pelaku usaha untuk memperoleh, mengubah, dan mencabut perizinan berusaha berdasarkan skala risiko.


Secara Umum Ada dua jenis pencabutan NIB, yaitu :​

Non-Likuidasi: 

Dilakukan jika perusahaan tidak beroperasi lagi atau tidak melanjutkan perizinan terhadap Sertifikat Standar. Biasanya dilakukan oleh pelaku usaha yang ingin mengakhiri kegiatan bisnis tanpa membubarkan badan hukumnya

Likuidasi:

Dilakukan jika perusahaan dibubarkan secara resmi melalui proses hukum dan administrasi yang sah.​
Proses ini biasanya melibatkan likuidator dan disertai pengurusan dokumen-dokumen pembubaran.


1. Pencabutan Non-Likuidasi

Untuk perusahaan yang berhenti beroperasi tanpa pembubaran formal.
Dokumen yang diperlukan:
  1. KTP Direksi/Penanggung Jawab
  2. Akta Pendirian dan Perubahan Terakhir
  3. NPWP Perusahaan
  4. Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) terakhir (jika ada)

2. Pencabutan Karena Likuidasi

Untuk perusahaan yang dibubarkan secara hukum.
Dokumen tambahan:
  1. Akta Pembubaran dari Notaris
  2. Surat Keputusan RUPS Pembubaran
  3. Surat dari Kementerian Hukum dan HAM (pencatatan pembubaran)
  4. Identitas Likuidator (jika ada)


Berikut langkah-langkahnya:

1. Login ke OSS-RBA

Kunjungi situs resmi: https://oss.go.idLogin menggunakan akun usaha Anda.

2. Masuk ke Menu "Perizinan Berusaha"

Setelah login, pilih menu "Perizinan Berusaha", lalu pilih "Pencabutan".

3. Pilih Jenis Pencabutan

Pilih Non-Likuidasi jika usaha hanya berhenti beroperasi



Pilih Likuidasi jika perusahaan dibubarkan secara hukum

4. Isi Data dan Unggah Dokumen

Lengkapi formulir yang tersedia dan unggah dokumen pendukung sesuai jenis pencabutan yang dipilih.

5. Submit Permohonan

Setelah semua dokumen lengkap, klik "Kirim". Permohonan akan diverifikasi oleh sistem dan instansi terkait.


A. Bagi Pelaku Usaha

1. Menghindari Kewajiban Pelaporan dan Sanksi

Dengan mencabut NIB, pelaku usaha terbebas dari kewajiban:
  1. Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)
  2. Kewajiban perizinan sektoral
  3. Sanksi administratif akibat kelalaian laporan

2.Menghindari Pajak Usaha yang Tidak Perlu

Selama NIB masih aktif, perusahaan tetap dianggap sebagai entitas usaha, sehingga bisa terkena kewajiban perpajakan. Setelah dicabut, tidak ada lagi kewajiban pajak atas kegiatan usaha (kecuali masih ada tunggakan sebelumnya).

3.Memberikan Kepastian Hukum

Pencabutan NIB menegaskan bahwa usaha sudah tidak aktif secara legal, sehingga pelaku usaha tidak akan terkena tanggung jawab hukum sebagai badan usaha aktif di kemudian hari.

4.Langkah Akhir dalam Penutupan Usaha

Proses pencabutan merupakan bagian dari rangkaian penutupan usaha yang tertib, seperti:
  1. Penghapusan NPWP
  2. Pembubaran di Kemenkumham (bagi PT/CV)
  3. Penutupan rekening usaha

B. Bagi Pemerintah

1.Membersihkan Data Usaha yang Tidak Aktif

Sistem OSS akan memiliki data yang lebih valid dan akurat jika usaha-usaha tidak aktif dicabut NIB-nya.

2. Mempermudah Pengawasan dan Pengambilan Kebijakan

Pemerintah dapat lebih mudah memetakan sektor usaha yang aktif, pasif, atau berisiko, sehingga kebijakan investasi, perizinan, dan pengawasan menjadi lebih efektif dan tepat sasaran.

3.Mengurangi Beban Administratif Sistem OSS

Dengan berkurangnya data NIB tidak aktif, sistem OSS menjadi lebih ringan dan tidak terbebani oleh data usaha yang sebenarnya sudah tidak berjalan.


  1. Menghindari kewajiban pelaporan seperti LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal).
  2. Menghindari kewajiban perpajakan yang tidak relevan.
  3. Membersihkan data usaha dari sistem OSS.
  4. Menunjukkan bahwa pelaku usaha taat pada regulasi perizinan yang berlaku.

Inti dari Ketentuan Pencabutan

  1. Pelaku usaha berhak mengajukan pencabutan NIB apabila tidak lagi melakukan kegiatan usaha.
  2. Pemerintah (melalui OSS) juga berwenang mencabut NIB apabila pelaku usaha tidak memenuhi kewajiban administratif atau tidak aktif dalam jangka waktu tertentu.
  3. Pencabutan dilakukan untuk menjaga akurasi data perizinan dan mendukung tertib administrasi usaha.

Pencabutan NIB adalah langkah penting dalam menyelesaikan kewajiban hukum usaha yang tidak lagi aktif. Melalui OSS-RBA, proses ini kini bisa dilakukan secara online dan lebih mudah diakses. Pastikan dokumen lengkap dan sesuai, agar proses pencabutan berjalan lancar.
Jika sudah melakukan pencabutan NIB, maka proses ini tidak dapat dibatalkan.

Jika kamu ada pertanyaan kepengurusan legalitas dalam PT, konsultasikan pada kami, bisa menghubungi kami di 0811878400. Konsultan kami siap membantu kamu! ☺