Kedengarannya aneh, tapi ini nyata. Banyak pelaku usaha, terutama yang baru merintis, sering mengira satu-satunya cara menghentikan kegiatan usaha adalah dengan membubarkan perusahaan lewat proses likuidasi yang panjang dan ribet.
Padahal, ada opsi yang jauh lebih simpel pencabutan non likuidasi lewat OSS.
Lewat prosedur ini, kamu bisa menonaktifkan PT secara administratif tanpa harus melalui pembubaran resmi lewat pengadilan atau notaris.
Cocok banget buat kamu yang usahanya sudah nggak jalan tapi belum siap buat benar-benar pisah total dengan badan hukum yang kamu bentuk.
Artikel ini akan mengupas langkah-langkahnya secara lengkap dan jelas, tanpa istilah hukum yang bikin pusing.
Jadi, kalau kamu sedang cari jalan tengah antara tetap legal tapi nggak mau ribet, simak artikel ini sampai selesai!
Lewat sistem ini, pelaku usaha bisa mengurus izin usaha secara online, mulai dari pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB), izin usaha, hingga perizinan operasional lainnya.
Dengan memiliki NIB, suatu usaha bisa:
- Mengajukan izin usaha
- Mengurus NPWP badan
- Membuka rekening bank atas nama PT
- Hingga melakukan kegiatan ekspor-impor.
Ini cocok buat kamu yang:
- Sudah nggak menjalankan usaha, tapi belum siap bubarin PT
- Mau istirahat dari operasional bisnis
- Atau sekadar ingin menghentikan aktivitas usaha sementara tanpa likuidasi.
Jadi, kalau kamu pelaku usaha, penting banget untuk paham dan mengikuti aturan ini biar usahamu tetap legal dan aman.
Catatan Penting:
- Proses ini hanya berlaku untuk pencabutan administratif, bukan pembubaran PT secara hukum.
- Status PT kamu tetap aktif di Kemenkumham, tapi tidak lagi memiliki legalitas usaha karena NIB-nya sudah dicabut.
- Jika suatu hari ingin mengaktifkan kembali usaha, kamu harus membuat NIB baru.
Meski terlihat sederhana, langkah ini tetap perlu dilakukan secara hati-hati. Pastikan semua kewajiban usaha sudah dituntaskan, dan simpan seluruh dokumen legal sebagai arsip.
OSS memang dibuat untuk mempermudah pelaku usaha, tapi tetap perlu ketelitian dalam setiap prosesnya.