Info
Up to 20 KBLI Bidang Usaha, Buka rekening Bank, Kartu nama Semua Direktur, Stempel perusahaan
  June 16, 2025     07:54  
980 79


Pernah dengar NIB bisa dicabut tanpa perlu bubarin PT?

Kedengarannya aneh, tapi ini nyata. Banyak pelaku usaha, terutama yang baru merintis, sering mengira satu-satunya cara menghentikan kegiatan usaha adalah dengan membubarkan perusahaan lewat proses likuidasi yang panjang dan ribet. 

Padahal, ada opsi yang jauh lebih simpel pencabutan non likuidasi lewat OSS.

Lewat prosedur ini, kamu bisa menonaktifkan PT secara administratif tanpa harus melalui pembubaran resmi lewat pengadilan atau notaris.

Cocok banget buat kamu yang usahanya sudah nggak jalan tapi belum siap buat benar-benar pisah total dengan badan hukum yang kamu bentuk.

Artikel ini akan mengupas langkah-langkahnya secara lengkap dan jelas, tanpa istilah hukum yang bikin pusing. 

Jadi, kalau kamu sedang cari jalan tengah antara tetap legal tapi nggak mau ribet, simak artikel ini sampai selesai!



Apa Itu OSS?


OSS atau Online Single Submission adalah sistem perizinan berusaha terintegrasi yang dikelola oleh pemerintah melalui Kementerian Investasi/BKPM. 

Lewat sistem ini, pelaku usaha bisa mengurus izin usaha secara online, mulai dari pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB), izin usaha, hingga perizinan operasional lainnya.
Sederhananya, OSS adalah gerbang utama bagi siapa pun yang ingin menjalankan usaha secara legal di Indonesia. 

Semua proses yang dulu serba manual dan terpisah-pisah, sekarang bisa dilakukan dalam satu platform digital.

Apa Itu NIB?

NIB atau Nomor Induk Berusaha adalah identitas resmi sebuah badan usaha atau perorangan yang ingin menjalankan kegiatan usaha secara sah di mata hukum. Bisa dibilang, NIB adalah KTP-nya sebuah perusahaan.

Dengan memiliki NIB, suatu usaha bisa:
  1. Mengajukan izin usaha
  2. Mengurus NPWP badan
  3. Membuka rekening bank atas nama PT
  4. Hingga melakukan kegiatan ekspor-impor.
Tanpa NIB, usaha dianggap belum memenuhi syarat administratif sebagai entitas bisnis legal.

Apa Itu Pencabutan Non Likuidasi NIB?

Nah, ini yang sering bikin bingung.
Pencabutan Non Likuidasi adalah proses menonaktifkan NIB tanpa harus membubarkan PT secara hukum. Artinya, kegiatan usaha berhenti, tapi badan hukum (PT) masih tercatat secara resmi.

Ini cocok buat kamu yang:
  1. Sudah nggak menjalankan usaha, tapi belum siap bubarin PT
  2. Mau istirahat dari operasional bisnis
  3. Atau sekadar ingin menghentikan aktivitas usaha sementara tanpa likuidasi.
Proses ini dilakukan melalui OSS dan cukup mengikuti prosedur administratif yang tersedia. Tidak perlu ke pengadilan, tidak perlu pengumuman likuidasi di koran, dan tidak perlu proses yang melelahkan seperti pada pembubaran formal.


Dasar Hukum NIB dan OSS


Agar lebih mantap dalam memahami pentingnya NIB dan penggunaan sistem OSS, yuk kenali juga dasar hukum yang mendasarinya. Jangan khawatir, penjelasannya simpel dan nggak bikin kening berkerut.

Inilah “pondasi besar” yang mengubah banyak hal dalam dunia perizinan usaha di Indonesia. Lewat UU ini, pemerintah mendorong kemudahan berusaha dengan memangkas birokrasi dan mempercepat proses perizinan.

UU Cipta Kerja mengamanatkan bahwa semua proses perizinan usaha harus dilakukan secara terintegrasi secara elektronik, dan inilah cikal bakal dari OSS versi terbaru.

PP ini memperkenalkan pendekatan berbasis risiko dalam perizinan usaha. Jadi, jenis izin yang dibutuhkan tergantung pada tingkat risiko kegiatan usahamu apakah rendah, menengah, atau tinggi.

PP ini juga menegaskan bahwa NIB merupakan perizinan dasar yang wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha, dan semuanya diurus melalui sistem OSS.

Perpres ini menjadi dasar pembentukan dan pelaksanaan sistem OSS sebagai layanan perizinan usaha terpadu secara elektronik.

Meski sudah beberapa kali disesuaikan seiring perkembangan OSS, Perpres ini tetap menjadi salah satu referensi penting dalam sistem perizinan usaha di Indonesia.

Regulasi ini menjelaskan teknis penggunaan OSS, mulai dari penerbitan NIB, izin usaha, hingga tata cara pencabutan NIB termasuk pencabutan non likuidasi yang sedang kita bahas dalam artikel ini.

Dengan dasar hukum ini, penggunaan OSS dan keberadaan NIB bukan sekadar formalitas, tapi memang sudah jadi bagian dari sistem hukum yang berlaku di Indonesia.

Jadi, kalau kamu pelaku usaha, penting banget untuk paham dan mengikuti aturan ini biar usahamu tetap legal dan aman.

Prosedur Pencabutan NIB Non Likuidasi di OSS

Kalau kamu sudah mantap untuk menghentikan kegiatan usaha tapi belum ingin membubarkan PT sepenuhnya, pencabutan NIB secara non likuidasi bisa jadi solusi yang paling praktis.

Proses ini bisa kamu lakukan langsung lewat sistem OSS tanpa perlu urusan ke pengadilan atau notaris. Berikut langkah-langkahnya:

1. Login ke Sistem OSS RBA

Masuk ke laman resmi OSS oss.go.id, lalu login menggunakan akun yang terdaftar sesuai dengan PT yang ingin kamu nonaktifkan.


2. Pilih Menu : Perizinan Berusaha

Setelah masuk ke dashboard, klik menu Perizinan Berusaha untuk melihat daftar izin dan NIB yang sudah terbit atas nama PT kamu.

3. Pilih NIB yang Ingin Dicabut

Klik NIB yang ingin dicabut, lalu akan muncul opsi untuk melakukan pencabutan. Pastikan kamu memilih opsi pencabutan tanpa likuidasi.


4. Isi Formulir Permohonan Pencabutan

Isi data-data yang diminta, seperti alasan pencabutan, keterangan tambahan, dan dokumen pendukung jika diperlukan (misalnya surat pernyataan bahwa usaha sudah tidak berjalan).


Pilih KBLI yang ingin dicabut dengan mengisi kolom kotak disebelah kiri.


5. Kirim Permohonan

Setelah semua diisi, kirim permohonan pencabutan. Sistem akan memprosesnya, dan kamu akan mendapatkan notifikasi jika NIB telah resmi dicabut.


6. Cetak Bukti Pencabutan

Kalau permohonan disetujui, kamu bisa mengunduh bukti pencabutan NIB sebagai arsip atau untuk keperluan administratif lainnya.



Catatan Penting:
  1. Proses ini hanya berlaku untuk pencabutan administratif, bukan pembubaran PT secara hukum.
  2. Status PT kamu tetap aktif di Kemenkumham, tapi tidak lagi memiliki legalitas usaha karena NIB-nya sudah dicabut.
  3. Jika suatu hari ingin mengaktifkan kembali usaha, kamu harus membuat NIB baru.

Tips Sebelum Mengajukan Pencabutan NIB


Pastikan semua kewajiban usaha telah diselesaikan
Termasuk pelaporan pajak, kewajiban BPJS Ketenagakerjaan (jika ada), dan laporan keuangan atau operasional lainnya.

Cek status izin lainnya
Kalau kamu punya izin sektoral (misalnya izin lingkungan, sertifikasi halal, atau izin edar), pastikan tidak ada yang masih aktif atau bisa menimbulkan konsekuensi hukum di kemudian hari.

Backup semua dokumen legal usaha
Sebelum mencabut NIB, simpan semua dokumen legal usahamu dalam bentuk digital maupun cetak, termasuk NIB lama, izin usaha, dan laporan kegiatan.

Pertimbangkan rencana jangka panjang
Kalau kamu hanya ingin “vakum sementara,” pikirkan ulang. Bisa jadi menonaktifkan izin sementara lebih cocok dibanding mencabut NIB sepenuhnya.


FAQ: Pertanyaan yang Sering Diajukan soal Pencabutan NIB Non Likuidasi






Kesimpulan dan Penutup

Kesimpulan

Pencabutan NIB non likuidasi merupakan solusi praktis bagi pemilik usaha yang ingin menghentikan kegiatan usahanya tanpa perlu membubarkan badan hukum PT secara permanen.

Prosesnya bisa dilakukan langsung melalui sistem OSS, tanpa ribet dan tanpa perlu proses hukum yang panjang.

Meski terlihat sederhana, langkah ini tetap perlu dilakukan secara hati-hati. Pastikan semua kewajiban usaha sudah dituntaskan, dan simpan seluruh dokumen legal sebagai arsip.
Karena setelah NIB dicabut, PT memang masih eksis secara hukum, tapi tidak bisa lagi beroperasi secara sah sebagai pelaku usaha.

Penutup

Semoga panduan ini bisa membantu kamu memahami prosedur pencabutan NIB non likuidasi dengan lebih jelas dan percaya diri.

OSS memang dibuat untuk mempermudah pelaku usaha, tapi tetap perlu ketelitian dalam setiap prosesnya.
Usaha boleh berhenti, tapi langkahmu untuk tetap tertib dan legal tetap harus jalan terus.

Penulis : Prisca Kesuma Wardhani