Mendirikan badan usaha merupakan langkah penting dalam perjalanan seorang pebisnis. Di Indonesia, Perseroan Terbatas (PT) adalah salah satu bentuk badan hukum yang paling umum digunakan.
Sejak diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja, kini hadir opsi baru bagi para pelaku usaha kecil dan perorangan, yaitu PT Perorangan. Lalu, apa bedanya dengan PT Biasa yang sudah lebih dulu dikenal?
Memahami perbedaan antara keduanya sangat penting karena pilihan bentuk badan hukum akan memengaruhi berbagai aspek bisnis—mulai dari legalitas, struktur organisasi, hingga akses terhadap pendanaan dan investor.
Artikel ini akan membahas secara ringkas dan jelas perbandingan antara PT Perorangan dan PT Biasa, sehingga kamu bisa menentukan mana yang paling sesuai dengan kebutuhan dan visi bisnis kamu.
Perbandingan antara PT Perorangan dan PT Biasa (PT Non-Perorangan) penting bagi para pelaku usaha di Indonesia yang ingin memilih bentuk badan hukum yang paling sesuai dengan kebutuhan dan rencana pertumbuhan bisnis mereka.
Berikut adalah penjelasan dan perbandingan keduanya untuk membantumu menentukan mana yang lebih cocok.
Perseroan Terbatas (PT) adalah bentuk badan hukum yang paling umum digunakan di Indonesia untuk menjalankan kegiatan usaha. PT memberikan pemisahan yang jelas antara kekayaan pribadi pemilik dan kekayaan perusahaan, sehingga pemilik hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkan.
PT Perorangan adalah bentuk PT yang bisa didirikan hanya oleh satu orang, tanpa perlu adanya komisaris atau mitra bisnis lain. Ini berbeda dengan PT Biasa (Non-Perorangan), yang mengharuskan minimal dua orang pendiri dan menggunakan akta notaris dalam proses pendiriannya.
Inti Perbandingan
- PT Perorangan cocok untuk pemilik usaha yang ingin legalitas cepat, murah dan mandiri.
- PT Biasa memberikan fleksibilitas lebih besar dalam hal struktur, pendanaan dan profesionalitas, cocok untuk usaha yang ingin tumbuh dan berkembang.